HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

BP3MI Banten: Waspada! Pekerja Migran Berangkat Pakai Visa Wisata Dipastikan Ilegal


TANGERANG, INFOTERBIT - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten memberi warning kepada warga yang berminat jadi pekerja migran Indonesia (PMI), terutama pada proses keberangkatan dan penempatan.


‎Peringatan ini disampaikan Pengantar Kerja Ahli Madya dari BP3MI Banten Berliandy, SH, agar para calon PMI tidak terjebak kerja secara ilegal dan jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


‎Salah satu yang harus dipahami oleh calon PMI yakni jenis visa keberangkatan. "Jangan sampai PMI berangkat menggunakan visa wisata, harus menggunakan visa kerja sesuai peruntukannya," kata Berliandy saat menjadi narasumber sosialisasi peluang kerja ke luar negeri yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa 3 Februari 2026.


‎Berliandy juga menyoroti maraknya korban WNI di luar negeri akibat tergiur bujuk rayu kerja ilegal. “Banyak korban di Kamboja dan Myanmar yang akhirnya terjebak kerja judi online dan scamming karena berangkat tidak prosedural, tanpa perusahaan penempatan resmi. Ini sangat berbahaya karena mereka kehilangan perlindungan hukum,” tegasnya.


‎Dalam paparannya, Berliandy memberikan materi terkait informasi peluang kerja, sistem penempatan resmi, serta aspek perlindungan PMI.


‎"Program penempatan melalui skema Government to Government (G to G) yang difasilitasi pemerintah dan BP3MI adalah jalur yang aman, terdata, dan memiliki perlindungan. Masyarakat harus memanfaatkan program resmi ini," pesannya.


‎Marnan/Ananta/TiMS

Posting Komentar