HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PT Arunda Bayu Disorot, Maryunah PMI Asal Serang Keluhkan Luka Caesar Berair dan Minta Dipulangkan dari Arab Saudi


SERANG, INFOTERBIT — Nasib memprihatinkan dialami Maryunah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kampung Tegal Kembang, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Maryunah kini mengeluhkan kondisi luka bekas operasi Caesar yang menurut pengakuannya sering kambuh, berair, dan menimbulkan rasa sakit.

Kondisi tersebut membuat Maryunah mengaku sudah tidak kuat lagi melanjutkan pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Ia berharap dapat segera dipulangkan ke Indonesia agar bisa mendapatkan penanganan kesehatan dan berkumpul kembali bersama keluarganya.

Persoalan itu kemudian diadukan Maryunah kepada Marnan Sarbini, Ketua Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten.

“Luka bekas operasi Caesar saya sering kambuh dan berair. Saya sudah tidak kuat bekerja,” ujar Maryunah saat menyampaikan pengaduannya kepada FPMI, Senin 21 September 2026.

Takut Mengadu karena Khawatir Denda Puluhan Juta

Dalam pengaduannya, Maryunah juga mengaku tidak berani menyampaikan persoalan tersebut kepada sponsor daerah karena khawatir akan diminta membayar denda dalam jumlah besar apabila meminta pemulangan.

Maryunah menyebut terdapat dua sponsor daerah yang berkaitan dengan proses keberangkatannya, yakni dari wilayah Ciruas dan Pontang.

“Saya takut kalau mengadu ke sponsor daerah. Sponsor saya ada dua, dari Ciruas dan Pontang. Saya khawatir nanti diminta denda sampai puluhan juta rupiah,” ungkap Maryunah kepada FPMI.

FPMI Telusuri Proses Penempatan Maryunah

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Marnan Sarbini kemudian melakukan penelusuran terhadap proses keberangkatan Maryunah ke Arab Saudi.

Dari penelusuran awal FPMI, Maryunah diketahui diproses untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi melalui PT Arunda Bayu, termasuk dalam proses penerbitan visa melalui Enjaz.

FPMI kemudian mempertanyakan sejumlah aspek administrasi dalam proses keberangkatan Maryunah.

Berdasarkan informasi yang diterima FPMI, Maryunah diduga tidak memperoleh rekomendasi dari daerah, khususnya melalui Disnaker Kota Serang, serta diduga tidak tercatat dalam sistem resmi SISKOP2MI/KP2MI.

Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instansi pemerintah terkait maupun pihak PT Arunda Bayu.

“Kalau benar Maryunah tidak tercatat dalam sistem dan tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai PMI yang sedang sakit justru dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri di luar negeri,” tegas Marnan Sarbini.

FPMI Desak PT Arunda Bayu dan Sponsor Bantu Pemulangan

Atas kondisi yang dialami Maryunah, FPMI meminta pihak sponsor daerah dan PT Arunda Bayu memberikan perhatian serius serta membantu proses pemulangan Maryunah ke tanah air.

Menurut Marnan, kondisi kesehatan PMI harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di luar negeri.

“Dengan kondisi luka bekas operasi yang masih sering kambuh dan berair, Maryunah menyampaikan sudah tidak sanggup bekerja. Kami meminta sponsor daerah dan perusahaan penempatan membantu proses pemulangannya,” ujar Marnan.

Marnan menegaskan bahwa persoalan PMI tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja dan kontrak, tetapi juga menyangkut perlindungan, keselamatan, kesehatan, serta aspek kemanusiaan pekerja migran Indonesia.

Informasi Sanksi Administratif PT Arunda Bayu pada Juli 2026

Selain persoalan Maryunah, FPMI juga menyoroti informasi mengenai PT Arunda Bayu yang disebut pernah mendapatkan sanksi administratif dari KP2MI pada Juli 2026 berkaitan dengan dugaan pelanggaran penempatan dan persoalan moratorium.

Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada KP2MI maupun PT Arunda Bayu untuk mengetahui secara jelas jenis pelanggaran, dasar pemberian sanksi, serta status sanksi administratif yang dimaksud.

FPMI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pengaduan, tetapi segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah, perusahaan penempatan, sponsor, dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Marnan: Jangan Paksa PMI yang Sedang Sakit untuk Bekerja

Marnan Sarbini berharap pemerintah dan pihak terkait segera melakukan verifikasi terhadap status penempatan Maryunah, dokumen keberangkatan, kondisi kesehatannya, serta mekanisme perlindungan yang dapat diberikan.

Menurutnya, apabila berdasarkan pemeriksaan medis Maryunah memang dinyatakan tidak memungkinkan melanjutkan pekerjaan, maka perlu dicari solusi yang manusiawi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling penting sekarang adalah keselamatan Maryunah. Kalau memang secara medis sudah tidak memungkinkan melanjutkan pekerjaan, jangan dipaksakan. Kami berharap ada solusi dan pemulangan secara manusiawi,” pungkas Marnan Sarbini.

FPMI DPW Banten menyatakan akan terus mengawal pengaduan Maryunah dan mendorong adanya penyelesaian yang berpihak pada aspek keselamatan dan perlindungan PMI, dengan tetap meminta seluruh pihak memberikan klarifikasi dan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ananta/TiMS

Posting Komentar