Penumpang yang Cekik Sopir Taksi Online Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati
SERANG, INFOTERBIT - AN (29), penumpang yang melakukan pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online MS (23) terancam hukuman mati. Polda Banten menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, motif pelaku AN menjalankan aksinya karena ingin menguasai barang dan kendaraan milik korban.
Hal itu telah direncanakan sebelumnya yakni dengan berpura-pura sebagai penumpang taksi online. Saat ada kesempatan untuk melakukan pembunuhan dan pencurian, pelaku mencekik korban MS menggunakan kawat yang dililit dengan lakban hingga korban meninggal dunia. Kawat itu pun sebelumnya telah dipersiapkan oleh pelaku.
“Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana dan 365 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tegas Kombes Dian dalam konferensi pers, Senin 9 Desember 2025.
Dari hasil Autopsi RS Bhayangkara diketahui penyebab kematian korban adalah jeratan tali pada leher dan pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang korban.
Diberitakan sebelumnya, korban MS dibunuh pada Minggu, 30 November 2025 sekitar jam 02.00 Wib di Jln. Syekh Moh Nawawi Albantani (sebelum lampu merah palima) setelah kampus UIN Serang.
Sebelumya, pelaku memesan taksi online di di Citra Raya Tangerang. Dia memesan mobil lewat aplikasi taksi online memakai akun palsu dengan nama Dede.
Jasad korban ditemukan di jalan Jembatan Cimake Desa Pancanegara Kec. Pabuaran Kab. Serang pada Minggu, 30 November 2025 sekitar jam 10.00 Wib oleh warga. Selanjutnya, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang Kota bergerak menuju lokasi penemuan mayat.
MS tewas dibunuh dengan cara dijerat kawat di bagian lehernya oleh pelaku. "Pelaku langsung mengalungkan kawat ke leher korban dan menariknya dengan kuat selama satu menit sehingga korban tercekik. Akibatnya, korban MS tidak sadarkan diri," kata Kombes Dian didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan.
Dalam kondisi korban tak sadar, pelaku AN memindahkan korban yang tadinya di kursi setir, dipindahkan ke kursi depan sebelah kiri," ujarnya. Lalu pelaku mengambil kabel tis dari dalam paper bag dan diikatkan ke leher korban hingga korban tidak bernyawa.
Setelah itu, pelaku mengendalikan mobil, menyetir ke tempat yang sepi dengan tujuan untuk membuang jasad korban.
Ananta/TiMS
