Pengoplos LPG Subsidi di Sepatan Tangerang yang Ditangkap, Sehari Raup Untung Rp3-7 Juta
SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten baru saja menangkap lima pengoplos LPG Subsidi, Senin 1 Desember 2025.
Lima pelaku pengoplos LPG Subsidi yakni AB (56), Pemilik dan Penanggung jawab, MA (30), AN (36) berperan sebagai dokter suntik gas, MR (43) dan SU (48) sebagai kenek/pembantu dokter suntik gas. Kelima orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakaj, kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter di Sepatan Kabupaten Tangerang.
Menurut AKBP Bronto, keuntungan para Pelaku dari pengoplosan ini, dalam sehari mereka menjual 60-120 tabung gas LPG 12 Kg dengan harga jual Rp140.000- Rp160.000.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG subsidi ini antara Rp3.840.000 sampai Rp7.680.000 per hari. Dalam sebulan, rata-rata para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp118.800.000.
"Sementara pelaku sudah beroperasi selama 5 Bulan sejak bulan Juli 2025. Jadi, keuntungan selama lima bulan mencapai Rp594.000.000," ungkapnya.
Wadirreskrimsus Polda Banten menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku. Mereka membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kabupaten Tanggerang.
Para pelaku melakukan pemindahan (penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik, tali karet dan es batu. "Tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kab. Tangerang,” jelasnya.
Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” tambah Bronto.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman; Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000.000.
Sebelumnya diberitakan, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kabupaten Tangerang.
Dari pengembangan kasus itu, Polisi menggerebek Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik tersangka AB di Jl. Raya Pakuhaji, Sepatan.
"Kami melakukan tangkap tangan terhadap para tersangka saat sedang memindahkan (menyuntik) isi gas pada tabung LPG subsidi berukuran 3 Kg warna hijau ke tabung gas LPG nonsubsidi berukuran 12 Kg warna pink," ujar AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers, Selasa 2 Desember 2025.
AKBP Bronto Budiyono menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen penuh memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor migas.
Ananta/TiMS
