Transfer Pusat ke Kabupaten Tangerang Dipangkas Rp619 Miliar Tapi DPRD Pastikan Tak Kurangi Dana Desa
TANGERANG, INFOTERBIT - Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan daerah (Perda) resmi disahkan DPRD beberapa waktu lalu.
Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan mengalami penurunan karena terjadinya pemangkasan Transfer pusat ke daerah (TKD) sebesar Rp619 miliar.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupate Tangerang, Muhammad Amud di Kronjo, Rabu 26 November 2025.
Dia mengakui bahwa di tahun 2026 nanti, terjadi pengurangan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat ke Pemkab Tangerang sebesar Rp619 miliar, turun 5% dari tahun sebelumnya.
Dikatakan, meski terjadi penuruan transfer pusat ke Pemkab Tangerang, namun pihaknya memastikan bahwa hal ini tidak akan mengurangi Dana Desa. "Jadi, untuk dana desa tidak akan dilakukan pemangkasan. Kami juga menekankan kepada Bapak Bupati, jangan sampai pengurangan transfer pusat ini mengganggu program-program di desa," katanya.
Efisiensi itu dilakukan dengan memangkas dana-dana untuk kepentingan yang bersifat seremonial. "Jadi kegiatan-kegiatan seremonial dikurangi untuk menghemat anggaran," ujarnya.
Atas penurunan itu, DPRD mendorong agar pemerintah daerah lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pembahasan APBD itu, ditengah pengurangan transfer pusat, justru potensi PAD mengalami kenaikan. Dari targer PAD Rp5,11 triliun, setelah dibahas menjadi Rp5,20 triliun.
"Kenaikan pendapatan ini diharapkan bisa menopang kegiatan-kegiatan pembangunan, naik di desa maupun di kabupaten," tutupnya.
Ananta/TiMS
