Polda Banten Bongkar Jaringan Penjualan Ganja Lewat Medsos, 2 Pelaku Ditangkap
SERANG, INFOTERBIT - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti kurang lebih 3 kilogram.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pengedar yakni BD (22) dan RA (28).
BD ditangkap Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 Wib di gang pinggir jalan Kp. Glondong Lor, Desa Kalanganyar, Kec. Labuan Pandeglang.
Dari penggeledahan, ditemukan 2 paket lakban berisi bahan/daun diduga Ganja dengan berat bruto \pm 3,16 gram di saku celana sebelah kiri BD.
"Berdasarkan keterangan BD, Ganja tersebut didapatkan dari Sdri. SS yang saat ini masuk daftar pencarian orang," ujar Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat 28 November 2025.
Petugas lalu menuju rumah Sdri. SS (DPO) di Kp. Baru, Kec. Labuan, Pandeglang. Di rumah itu, Polisi menemukan barang bukti tambahan berupa Ganja dengan berat bruto total \pm 511,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik.
Di sisi lain, petugas juga mendapat informasi pengiriman Ganja, yang kemudian berujung pada penangkapan Tersangka RA pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wib.
"Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kab. Pandeglang, yang sedang mengambil paket," kata Kombes Pol Wiwin.
Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA. Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah RA di Kp. Langeunsari, Kec. Saketi Pandeglang dan berhasil mengamankan RA di rumahnya.
"Paket yang dibuka di lokasi pengamanan RA berisi Narkotika jenis Ganja yang terbagi dalam tiga kotak, dengan berat bruto total \pm 2.243 gram," jelas Wiwin.
Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi kedua tersangka. BD mendapat Ganja dari Sdri. SS (DPO) dan Sdr. FS (DPO) yang sudah dibuat paket-paket kecil siap edar (sistem titip/sebar) di Labuan Pandeglang, dengan upah Rp10.000 per titik.
Sedangkan tersangka RA mendapatkan Ganja melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun @CANNABIS dan bekerja sama menyebarkan Ganja untuk mendapatkan keuntungan uang.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," tegas Kombes Pol Wiwin Setiawan.
Diakhir Wiwin menerangkan bahwa dari pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja ini, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan sekitar 3 kg.
Ananta/TiMS
