HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Mobil Losbak, 6 Pelaku Ditangkap


SERANG, INFOTERBIT.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak (pick up) yang terjadi di beberapa wilayah Banten.


‎Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres di bawah Polda Banten sejak bulan Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian.


‎Enam pelaku berhasil diamankan, sementara 4 orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku ini terbagi dalam 2 kelompok yakni; anggota kelompok 1: KD (50), ZA (57), dan AZ (43). Dua orang lainya  MR dan NH masuk DPO, kelompok 2 yaitu MA (40), NB (22), AY (23), dan dua lainnya DPO yaitu RD dan YD.


‎Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kasus ini terungkap dari serangkaian laporan pencurian kendaraan bermotor jenis Mitsubishi L300 dan Colt Diesel di empat lokasi berbeda.


‎Keempat lokasi itu adalah samping pos ronda depan kontrakan Yahra di Kp. Sitong RT.008 RW.002 Kel/Desa. Salira Kec. Puloampel Kab. Serang. Peristiwa ini terjadi Senin 25 agustus 2025 sekira pukul 05.30 Wib.


‎Kasus kedua terjadi Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 Wib di poarkiran Ruko Mega Cilegon JI Sultan Ageng Tirtayasa No A17 Kel Ramanuju Kec Purwakarta Kota Cilegon.


‎Berikutnya pencurian yang terjadi pada Senin 6 Oktober 2025 Sekira pukul 05.00 Wib yang di parkir depan toko PT Mitra Baru Mandiri tepatnya PCI Blok e 01 Kel. Kedaleman Kec. Cibeber, Kota Cilegon


‎Dan terakhir, kasus pencurian yang terjadi pada Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib di Kp. Pasir Rangdu RT 03 RW 02 Kel. Pagadungan Kec. Karangtanjung Kab. Pandeglang.


‎"Dari hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” kata Kombes Pol. Dian saat konferensi pers di aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 6 November 2025.


‎Dian menuturkan bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023.


‎Modus yang dilakukan para pelaku saat melakukan pencurian dengan cara merusak pintu pagar daan kemudian merusak pintu kendaraan. Setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci.


‎"Para pelaku dijerat Padal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 9 tahun," kata Dian didampingi Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Jatanras Ditrreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.


‎"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten," tutupnya.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar