Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Mobil Losbak, 6 Pelaku Ditangkap
SERANG, INFOTERBIT.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak (pick up) yang terjadi di beberapa wilayah Banten.
Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres di bawah Polda Banten sejak bulan Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian.
Enam pelaku berhasil diamankan, sementara 4 orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku ini terbagi dalam 2 kelompok yakni; anggota kelompok 1: KD (50), ZA (57), dan AZ (43). Dua orang lainya MR dan NH masuk DPO, kelompok 2 yaitu MA (40), NB (22), AY (23), dan dua lainnya DPO yaitu RD dan YD.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kasus ini terungkap dari serangkaian laporan pencurian kendaraan bermotor jenis Mitsubishi L300 dan Colt Diesel di empat lokasi berbeda.
Keempat lokasi itu adalah samping pos ronda depan kontrakan Yahra di Kp. Sitong RT.008 RW.002 Kel/Desa. Salira Kec. Puloampel Kab. Serang. Peristiwa ini terjadi Senin 25 agustus 2025 sekira pukul 05.30 Wib.
Kasus kedua terjadi Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 Wib di poarkiran Ruko Mega Cilegon JI Sultan Ageng Tirtayasa No A17 Kel Ramanuju Kec Purwakarta Kota Cilegon.
Berikutnya pencurian yang terjadi pada Senin 6 Oktober 2025 Sekira pukul 05.00 Wib yang di parkir depan toko PT Mitra Baru Mandiri tepatnya PCI Blok e 01 Kel. Kedaleman Kec. Cibeber, Kota Cilegon
Dan terakhir, kasus pencurian yang terjadi pada Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib di Kp. Pasir Rangdu RT 03 RW 02 Kel. Pagadungan Kec. Karangtanjung Kab. Pandeglang.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” kata Kombes Pol. Dian saat konferensi pers di aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 6 November 2025.
Dian menuturkan bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023.
Modus yang dilakukan para pelaku saat melakukan pencurian dengan cara merusak pintu pagar daan kemudian merusak pintu kendaraan. Setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci.
"Para pelaku dijerat Padal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 9 tahun," kata Dian didampingi Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Jatanras Ditrreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten," tutupnya.
Ananta/TiMS
