Menolak Disuruh Mencuri, Bocah 12 Tahun di Desa Waliwis Mekar Baru Diduga Dianiaya Tetangganya
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur terjadi di Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
E (12), bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD diduga menjadi korban penganiayaan tetangganya, A. Pasalnya, E menolak perintah A untuk mencuri. Peristiwa itu terjadi Jumat 3 Oktober 2025 di Kampung Cibaru Desa Waliwis.
Nenek korban, RN didampingi aktifis kemanusiaan Marnan Sarbini menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kronjo pada Sabtu 4 Oktober yang lalu.
RN menjelaskan peristiwa yang dialami cucunya. Saat itu, E disuruh oleh tetangganya A untuk mengambil barang/uang orang lain. Namun perintah itu ditolak oleh E. "Lalu cucu saya kembali diperintah untuk mencuri dan diancam, kalau tidak menuruti perintahnya akan dibanting," ujar RN, nenek E.
Tapi lagi-lagi, E menolak perintah A. Mungkin karena kesal perintanya dua kali ditolak, dia diduga langsung membanting dan mencekik leher E.
"Tidak cuma itu, E kepada saya juga mengaku dipukul bagian rahangnya oleh A. Untung saja ada dua warga yang melihat dan langsung mencegah penganiayaan itu lebih lanjut," ungkap Marnan yang akan terus melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini E telah menjalani visum atas kasus penganiayaan yang dialami. 
Pihaknya berharap, aparat kepolisian segera memproses kasus ini lebih lanjut dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Apalagi, kasus penganiayaan ini menimpa anak kecil yang disuruh pelakunya melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu mencuri," tambah Marnan.
Ananta/TiMS
