Modus Pemalsu Kartu Pekerja Migran yang Kini Ditangkap, Ubah Data Pakai Ponsel Demi Loloskan PMI ke Oman
TANGERANG, INFOTERBIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pemalsuan kartu pekerja migran Electronic Pekerja Migran Indonesia (e-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Dua pelaku, Um dan AJW ditangkap karena terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, menjelaskan, keduanya bekerja sama merubah dan memalsukan dokumen pada kartu calon pekerja migran Kadek Sastra Utama agar bisa berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis.
Namun, petugas Bandara berhasil mencegah Kadek Sastra Utama saat hendak berangkat. Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, ternyata dokumen miliknya palsu. Dia pun mengaku, dokumen itu dipalsukan oleh Um.
"Um meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI menggunakan telepon genggam. Polisi sudahmenetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kompol Yandri, Selasa 11 November 2025.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 51 jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik. "Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," kata Agung.
Seperti diketahui, kartu pekerja migran e-PMI menjadi dokumen utama jika seorang calon pekerja migran akan berangkat kerja ke luar negeri. Jika mereka sudah punya e-PMI, berarti sudah melalui tahapan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang.
Jika seorang calon pekerja migran tidak punya e-PMI, berarti keberangkatannya nonprosedural/ilegal dan tidak mengikuti aturan dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Kartu e-PMI ini akan ditanyakaj oleh pihak maskapai maupun pihak Imigrasi saat akan check in menuju pesawat.
Ananta/TiMS
