HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Ombudsman RI Desak Pemkab Tangerang Pulihkan Sungai Kronjo yang Tertimbun


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Ombudsman RI mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menuntaskan pemulihan fungsi anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang sempat tertutup akibat aktivitas pengurugan.


‎Investigasi Ombudsman menemukan penutupan aliran sepanjang hampir empat kilometer itu berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar.

‎Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) setelah menerima laporan masyarakat terkait penimbunan aliran sungai tersebut.

‎Ombudsman menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sengketa lahan antarindividu, melainkan menyangkut aset negara yang wajib dilindungi.

‎"Fungsi sungai ini tidak boleh hilang. Kalau ditutup, dampaknya bukan hanya banjir atau kekeringan, tetapi juga mengganggu aktivitas sosial ekonomi warga. Pemerintah daerah harus mengembalikan fungsi sungai sepenuhnya," tegas Yeka saat kunjungan lapangan di Kronjo, Selasa (23/9/2025).

‎Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemantauan sejak akhir 2024 menunjukkan aliran sungai mulai terbuka kembali, meski masih menyisakan timbunan tanah. Menurutnya, pengelolaan yang lebih serius diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.

‎"Ini adalah aset negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat harus dikembalikan dulu fungsinya dan alhamdulillah Pemda Tangerang sudah bersedia untuk mengelola sehingga ke depan dipastikan sungai ini dapat berfungsi dan tetap bermanfaat sebagaimana mestinya jangan sampai nanti terjadi penutupan kembali," ujar Fadli.

‎Selain investigasi lapangan, Ombudsman RI juga telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang. Dalam laporan tersebut, Ombudsman RI menyoroti adanya pengabaian kewajiban hukum oleh Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) terkait pengurugan aliran sungai yang berdampak pada perekonomian petambak, petani, serta masyarakat sekitar. Sehingga diberikan saran perbaikan kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti.

‎Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan Ombudsman RI. Pihaknya akan memastikan pemulihan fungsi sungai berjalan tuntas dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Bina Marga.

‎"Kami sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan, jadi apapun Rekomendasi Ombudsman akan kami laksanakan," tutupnya.

‎Rls/Red/Nta/TiMS



Posting Komentar