Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel 2 Tempat Karaoke di Kecamatan Kemiri
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel dua tempat karaoke yang beroperasi di Kecamatan Kemiri, Jumat malam (13/06/2025).
Inspeksi mendadak (sidak) gabungan ini diikuti Satpol PP Kecamatan Kemiri, aparat Polisi, dan TNI. Bahkan Camat Kemiri Hendarto, S.STP., M.Si., terjun langsung dalam sidak.
Dua tempat karaoke yang disegel masing-masing berlokasi di Desa Kemiri dan Desa Ranca Labuh.
Saat tiba di lokasi itu, PPNS dari Satpol PP Kabupaten Tangerang Rusnandar didampingi Plt. Kasi Satpol PP Kecamatan Kemiri, Hilman, SH., langsung menyegel tempat karaoke itu.
Camat Kemiri, Hendarto, didampingi Kasi Satpol PP Kemiri Hilman, SH., mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan dua lokasi tempat hiburan itu karena selama ini banyak masyarakat yang terganggu dengan aktivitas tempat karaoke itu.
Ditegaskan, penyegelan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban umum, dan menindak praktek hiburan malam yang tidak berizin.
Seperti diketahui, aktifitas kedua tempat hiburan itu setiap harinya memang sampai sini hari. Seorang warga mengatakan, di dua lokasi itu, pengunjung bebas menenggak minuman keras. "Memang pengelola tidak menyediakan miras, tapi kalau beli dari luar bisa minum disitu," kata T, warga yang minta namanya diinisialkan.
TiMS