Dukun Cabul Ngaku Bisa Buang Aura Negatif, Ternyata Malah Setubuhi Istri Orang
SERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang dukun cabul berinisial DAS (30) ditangkap Polresta Serang Kota. DAS diduga telah merudapaksa istri orang berinisial RL dengan modus berpura-pura bisa membuang aura negatif/kotor.
Saat Jumpa Pers, Kamis 12 Juni 2024, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, SH, SIK, MH, mengatakan, antara pelaku DAS dengan korban RL dan suaminya sebelumnya pernah bertemu di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
Pada pertemuan itu, DAS menyebut bahwa RL punya aura kotor dan seret rezeki. "Pelaku menyebut, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu," ujar Kapolresta Serang Kota menirukan ucapan pelaku.
DAS lalu meyakinkan korban bisa membuang aura negatif melalui ritual khusus. Akhirnya RL dengan izin suaminya bersedia melakukan ritual yang disiapkan DAS.
Korban diminta menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025.
Pada ritual tersebut, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.
“Setelah itu, ramuan dioleskan ke tubuh korban dan saat itu wajah korban ditutup,” ujar Kapolresta.
Dalam kondisi mata korban tertutup, pelaku melecehkan hingga menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu, pelaku berpura-pura mengambil sesuatu dari area sensitif korban dan menyatakan auranya sudah bersih.
Korban merasa bahwa dia telah dirudapaksa oleh pelaku. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi tipu muslihat. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi dan korban kemudian menjebak pelaku DAS dengan merencanakan ritual lanjutan pada 5 Juni 2025. “Saat itulah, lorban bersama-sama dengan penyidik menangkap pelaku,” tutur Kapolresta Serang Kota.
Tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidana paling lama 12 tahun.Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria.
Ananta/TiMS