HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Didampingi Infoterbit, Akhirnya Paspor dan KTP Calon TKW Asal Kresek yang Ditahan Calo Dikembalikan


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Pekerja migran/TKW asal Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang Ir bisa bernafas lega. Hal ini setelah pihak perusahaan tenaga kerja dan sponsor yang menahan paspor dan KTP miliknya mengembalikan melalui pendampingan tim Infoterbit.


‎Ir mengucapkan terima kasih kepada tim Infoterbit dan jajaran yang membantu memfasilitasi pengambilan paspor dan KTP miliknya yang ditahan.


‎"Paspor dan KTP saya sudah lama ditahan dan jika mau diambil dimintai uang. Berbagai cara sudah dilakukan untuk mengambil, tapi pihak Sponsor tidak mau menyerahkan. Alhamdulillah, sekarang sudah ada di tangan saya dibantu tim Infoterbit," ujar Ir, Rabu 11 Juni 2025.


‎Ir mendesak agar Paspor dan KTP miliknya dikembalikan karena dia curiga akan dberangkatkan jadi TKW ke Dubai Uni Emirat Arab secara ilegal.


‎"Selanjutnya, saya berkonsultasi dengan tim Infoterbit dan minta bantuan agar paspor dan KTP saya bisa diambil lagi dan saya tidak jadi berangkat ke Dubai," tambah Ir.


‎Seperti diberitakan sebelumnya, wanita berinisial Ir ini mengaku, dirinya sudah melakukan medical checkup di sebuah daerah di Cikupa Tangerang tanggal 26 Mei 2025. Paspor dan KTP miliknya juga diambil oleh calo itu dengan alasan paspornya akan diperbaharui.


‎Namun dalam prosesnya, Ir sadar bahwa dirinya ternyata akan diberangkatkan secara ilegal. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk membatalkan proses berangkat jadi TKW ke Dubai.


‎"Saya minta agar paspor dan KTP saya dikembalikan, tapi ditahan sama dia (calo N) tanpa alasan jelas. Bahkan, kalau paspor mau diambil, dia minta uang tebusan," kata Ir, Jumat 6 Juni 2025.


‎Dihubungi melalui ponselnya, suami N mengaku tidak bermaksud menahan paspor Ir. Dia juga berjanji akan mengembalikan paspor dan KTP itu.


‎Saat ditanya apakah Ir akan diberangkatkan jadi TKW secara ilegal, calo itu memberi jawaban mengambang.


‎"Ya saya tidak tahu, PT yang memberangkatkan ada kok tanya saja ke PT nya," ujarnya seolah melempar jawaban ke pihak lain.


‎Dia juga mengaku bahwa paspor itu tidak  ditangannya, melainkan ada di pihak orang perusahaan.


‎Sebagai informasi, mengacu UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011 pasal 130 menyebutkan:


‎Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


‎Sementara, KTP adalah bukti identitas dan hak individu, sehingga tidak boleh disita atau ditahan tanpa alasan yang jelas dan sesuai hukum.


‎KTP merupakan dokumen yang membuktikan identitas seseorang dan haknya sebagai warga negara. Menahannya dapat menyulitkan orang tersebut dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti bantuan sosial, perbankan, dan layanan pemerintahan lainnya.


‎Jika penahanan KTP dilakukan dengan tujuan untuk menguasai dan memiliki KTP tersebut, maka bisa dikenakan tuduhan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar