HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Operasi di Tujuh Lokasi, Polresta Serang Kota Tangkap 5 Pengedar Sabu dan 4 Pengedar Obat Keras


SERANG, INFOTERBIT.COM - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan 4 pengedar obat keras tanpa izin dalam operasi yang dilakukan di tujuh lokasi.


‎Operasi itu diantaranya dilaksanakan di Pasar Baru Jakarta Pusat, Kp. Angsoka Jaya, Kasemen Serang, Jalan Raya Pandeglang, Cipocok Jaya Serang, Kp. Kedaung, Unyur, kontrakan di Kelurahan Drangong dan toko Aki di Lingkar Selatan, Serang.


‎Sementara, 9 tersangka yang diamankan, terdiri dari 5 pengedar sabu dan 4 pengedar obat keras. Lima tersangka pengedar sabu yakni YN (46), warga Jakarta Barat, MK (46), warga Jawilan, Kab. Serang, MD (20) dan YH (28), warga Kasemen, Kota Serang, serta DW (30), warga Kasunyatan, Kota Serang.


‎Lalu 4 pengedar obat keras tanpa izin yakni AM (26), warga Kaligandu, Kota Serang, DF (22), warga Unyur, Kota Serang, RF (28) dan FB (30), warga Cipocok Jaya, Kota Serang.


‎Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, SH, SIK, MH, mengatakan, dari 9 tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras.


‎"Kasus paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025. Polisi menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, petugas menyita 470 gram sabu," kata Kombes Pol. Yudha Satria, SH, dalam konferensi pers Kamis, 12 Juni 2025.


‎Menurut Kapolresta Serkot, operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa, 15 April 2025 lalu.


‎Saat itu, tiga tersangka (MM, RG, PA) ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi itu.


‎"Setelah pengembangan, kami menemukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN menjadi titik balik penting dalam kasus ini," tambahnya.


‎Para pelaku pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto ke bandar.


‎Selanjutnya, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.


‎“Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp400.000 sampai Rp450.000 per bungkus,” ungkapnya.


‎Selain narkotika, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y. Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal (DPO) atau dikirim melalui jasa ekspedisi.


‎Obat dijual dalam plastik klip berisi 7–10 butir seharga Rp10.000 hingga Rp30.000. Tramadol dilepas seharga Rp15.000 per butir atau Rp50.000 per pelat. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.


‎Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, polisi menggunakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.


‎Sedangkan untuk pengedar obat keras, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar