Headlines
Loading...
Polres Lebak Amankan 18 Bungkus Plastik Berisi Narkoba Jenis Sabu

Polres Lebak Amankan 18 Bungkus Plastik Berisi Narkoba Jenis Sabu


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Seorang Pelaku RB (36) berikut barang Bbuktinya diamankan pada Minggu (21/4/ 2024) sekira jam 07.00 Wib di Desa Bayah Barat, Kec. Bayah Kab. Lebak

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH menjelaskan, barant bukti yang diamankan 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto : 0,64 Gram. Lalu 17 bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 5,81 gram.

"Dari hasil pemeriksaan Pelaku RB bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Sdr. I (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran,” ungkap Ngapip, Selasa (23/4/2024).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.


Ananta/TiMS


0 Comments: