Headlines
Loading...
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon


SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrumum Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat 26 April 2024 di Mapolda Banten. 


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menyampaikan, kasus ini menjadi prioritasKapolda Banten yang disampaikan pada rilis akhir tahun. "Beliau menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan Allhamdulillah Ditreskrimum Polda Banten bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini," ungkapnya.


Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi.


Rangkaian dari perkara pemburuan badak tersebut dilaporkan pihak Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada tanggal 29 Mei 2023. Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang dilaporkan pada Polda Banten tanggal 29 Mei 2023.


Setelah menerima laporan tersebu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar Badak Bercula Satu sebanyak 6 orang.


Salah satu DPO (daftar pencarian orang) berhasil diamankan oleh Polda Banten berinisial N yang berperan sebagai pemburu. Dia mengaku telah menembak mati 6 Badak Bercula Satu di TNUK untuk kemudian di jual dengan harga Rp200-300 juta.


"Saat ini saudara N sudah diproses oleh Pengadilan Negeri Pandeglang," ujar AKBP Dian. Kemudian dari N ini mengembang kembali pada Y yang peranya menawarkan cula Badak tersebut pada pembeli.


Dari hasil penjualan cula Badak tersebut, Y menerima uang Rp5 juta kemudian sisanya dikirimkan kembali pada N yang saat ini sedang diproses oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.


"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati satu nama lagi yang berperan sebagai penadah atau yang menerima uang hasil dari penjualan cula Badak tersebut. Bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer," ujarnya.


Diakhir, Dian menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus tersebut yaitu pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam yaitu ancaman hukumanya 5 tahun penjara. "Dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO yang masih kami lakukan penyelidikan," tutupnya.


Ananta/TiMS


0 Comments: