HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pria Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Asal Mauk Tangerang Ditangkap Polisi


SERANG, INFOTERBIT.COM - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus SU (29) pengedar narkoba jaringan narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). SU merupakan salah satu kaki tangan jaringan R, warga binaan yang mendekam dalam Lapas di Banten.


Tersangka SU ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin 18 Maret 2024, pukul 01.30 WIB.


Dari tersangka SU ini diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram atau lebih dari 1/2 kg yang disembunyikan dalam loudspeaker.


"Tersangka SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (25/3/2024).


Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu dan obat keras ini hasil pengembangan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa (20/2/2024) kemarin.


"Tersangka MS ditangka sekitar jam 01.00 Wib dengan barang bukti 2 paket sabu yang diakui didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R, V dan AH," terang Kapolres.


Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke no rekening BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.


"Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.


Setiba di Kota Jember pada Jumat (8/3/2024), Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.


Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.


"Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," kata alumnus Akpol 2005 ini.


Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu obat keras berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Ada lebih dari 400 ribu butir obat keras berbagai merk yang diamankan. Obat keras jenis ini tidak boleh sembarangan dijual bebas," jelasnya.


Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, dan SU warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.


"Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Sedangkan sabu dari tersangka SU sebanyak 674 gram," ungkap Kapolres.


Modus operandi kejahatan yang dilakukan jaringan narkoba dalam Lapas ini yaitu menjadikan uang hasil penjualan sabu untuk dibelikan obat keras berbagai merk.


"Ada indikasi pencucian uang hasil kejahatan oleh jaringan ini, dengan membelanjakan hasil penjualan sabu ke obat keras," tutur mantan Kasubdit Tipidter Polda Banten ini.


Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati.


Hms/TiMS


Posting Komentar