Headlines
Loading...
Dittipiter Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pertamax Ilegal di 4 SPBU, Dua Diantaranya di Kota Tangerang

Dittipiter Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pertamax Ilegal di 4 SPBU, Dua Diantaranya di Kota Tangerang


JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Praktik Kecurangan di 4 SPBU di Depok, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang, dengan meraup keuntungan miliar dari menjual Pertamax palsu. 


Kepada Awak Media Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 2 miliar dari hasil penjualan Pertamax palsu. "Keuntungan ini didapat setelah pelaku beroperasi selama setahun," ujar Brigjen Nunung saat melakukan jumpa pers, Kamis (28/3/2024).


Dalam kasus ini, orang yang merupakan pengawas, manajer, dan pengelola SPBU di 4 SPBU tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26).


Nunung mengatakan, tersangka DM telah melakukan kecurangan ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024, yang diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini,  sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp2 miliar. DM beroperasi di SPBU wilayah Kebon Jeruk.


Sementara tersangka lainnya, yakni RHS sudah melancarkan aksinya sejak 2022. RHS merupakan pelaku yang beroperasi di SPBU wilayah Tangerang.


Kasus ini Menurut Nunung dibongkar oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (7/3). Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP.


"Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 kita telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten," tegasnya.


Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3) dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.


Nunung Mengatakan pula sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama.


Hms/TiMS



0 Comments: