HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Saluran Irigasi Tertimbun Bangunan, 30 Hektare Sawah di Desa Renged Kresek Jadi Langganan Banjir


TANGERANG, INFOTERBIT - Penutupan saluran irigasi oleh bangunan liar di Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang menimbulkan kerugian nyata. Sebanyak 30 hektare lahan persawahan di Desa Renged kini berubah menjadi langganan banjir setiap kali curah hujan turun deras. Bahkan satu rumah telah terendam secara permanen. 

Hal itu disampaikan oleh H. Cecep Budiman, Kepala Seksi Pelayanan Kecanatan Kresek melalui grup WhatsApp Muspika, Selasa 7 Juli 2026.

"Penyempitan dan pendangkalan saluran utama irigasi ini menyebabkan terendamnya lahan pesawahan di RT 01, 02, 03 dan 04 Desa Renged seluas 30 hektare dari tahun 2009 dan juga merendam salah satu terendam rumah warga di RT 03," ujarnya. 

Menurut H. Cecep, maraknya bangunan liar menyebabkan saluran air irigasi menjadi dangkal dan sampah yang menumpuk sulit dibersihkan.

Seperti diketahui, saat ini di sepanjang Jalan Raya Kresek banyak berdiri bangunan liar yang menutup saluran air, bahkan dicor secara permanen. Warga juga mendirikan jembatan untuk akses pribadi tanpa izin. Hal ini membuat aliran air tersumbat total dan tidak memiliki jalan keluar yang layak.

Setiap hujan turun dengan intensitas tinggi, air langsung meluap dan menggenangi area permukiman warga hingga meluber ke jalan. Sementara sawah yang ada tidak lagi bisa ditanami.

Kondisi ini sangat merugikan para petani. Selain tanaman padi sering gagal panen karena terendam air terlalu lama, aliran air untuk masa tanam pun terhambat saat musim kemarau.

Dalam Catatan Ananta Infoterbit sebelumnya, selain aliran air terganggu, sampah dan endapan lumpur sering menumpuk di bagian bawah jembatan tersebut karena tersangkut. Hal ini bisa memperparah penyumbatan saluran.

Jika diamati lebih dalam, saluran irigasi yang seharusnya terbuka lebar untuk mengalirkan air ke sawah-sawah petani, kini seolah lenyap tertimbun struktur buatan manusia. Seolah menjadikan saluran air itu sebagai milik pribadi untuk diperluas lahan atau tempat berdirinya bangunan.

Mayoritas penutupan saluran irigasi itu difungsikan sebagai tempat usaha dan akses jalan menuju tempat usaha. 

Akibatnya, tidak terlihat lagi aliran air di bawahnya. Padahal, saluran ini berfungsi sebagai urat nadi pertanian sekaligus saluran pembuangan air saat musim hujan tiba.

Kondisi ini membuat aliran air menjadi sangat terhambat, bahkan di beberapa titik aliran terputus sama sekali. Ketika musim kemarau, air yang seharusnya mengalir ke petak-petak sawah terhalang dan tidak sampai ke tujuan.

Sebaliknya, saat curah hujan tinggi turun, air tidak memiliki jalan keluar yang memadai. Air meluap dan melimpah ke jalan raya maupun ke pekarangan warga, yang akhirnya memicu banjir genangan yang meresahkan.

Banyak warga yang menyayangkan hal ini. Mereka melihat bahwa penutupan irigasi ini dilakukan tanpa izin dan tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi lingkungan sekitar. Saluran yang sempit dan tertutup itu perlahan akan mengendap lumpur, dan karena sudah dicor permanen, sangat sulit untuk dilakukan pembersihan atau perbaikan jika terjadi kerusakan parah.

Ironisnya, para pemangku wikayah seolah membiarkan kondisi ini berjalan terus-menerus terjadi. Faktanya, saat ini masih ada pembangunan akses jalan dengan mengecor bagian atas sebuah saluran irigasi seperti terlihat di Jalan Raya Kresek.

Menurut Kasi Pelayanan Kecamatan Kresek, H. Cecep, kewenangan terkait saluran itu ada pada pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, bukan pada BBWS C2. "Karena sifatnya irigasi tersier, yang jadi kewenangan BBWS C2 itu Situ Patrasana dan Situ Garukgak," ungkapnya.

Ananta/TiMS


Posting Komentar