Headlines
Loading...
Dua Warga Pamarayan Serang Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak, Ini Kasusnya

Dua Warga Pamarayan Serang Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak, Ini Kasusnya


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak. Polisi mengamankan dua pemuda AR (18) dan AS (18). Keduanya adalah warga Pamarayan, Serang.


AR dan AS kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar. Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 buah tas selempang, 503 butir obat farmasi jenis Tramadol HCI, 905 butir obat jenis Heximer, 70 butir obat jenis heximer, plastik klip bening, 1 buah kaos kaki warna hitam, 1 tas selempang, 1 unit Hp merk samsung A03 warna hitam, 1 unit hp merk iphone 11 warna silver dan 1 unit hp merk infinix warna hitam.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham, S.Pd mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (1/5/2023) pukul 18.30 wib.


"Keduanya diamankan di  pinggir jalan Stasiun Rangkasbitung yang beralamat di Kel Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak," katanya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan  Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara.


Hms/TiMS


0 Comments: