Bejat! Ayah Kandung Cabuli Putrinya Berusia 15 Tahun di Cilegon Banten
![]() |
| Foto ilustrasi (infoterbit) |
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Seorang ayah berinisial AS (45) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun, Melati--bukan nama sebenarnya.
Peristiwa ini terjadi di rumah AS di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon Banten. Saat ini, AS sudah ditangkap Satreskrim Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, AS diduga melakukan pencabulan sejak bulan Juli 2022 sampai dengan 18 Desember 2022.
Menurut Nandar, peristiwa itu terjadi awalnya AS tinggal bersama dengan korban. Suami AS yakni YI sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022.
Suatu ketika, saat korban sedang tertidur di kamarnya, dibangunkan oleh tersangka yang tak lain adalah ayahnya untuk pindah ke kamarnya. Saat di kamar, tersangka AS mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik.
Setelah itu AS mencabuli putrinya sendiri. "Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengizinkan putrinya bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan pencabulan," terang Nandar.
Kejadian itu akhirnya terungkap dan AS dilaporkan oleh YI, istri AS sekaligus ibu kandung korban.
Saat ini, pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Kepolisian Polres Cilegon.
Hms/TiMS
