Headlines
Loading...

Foto ist

SEMARANG, INFOTERBIT.COM - Keluarga korban pencabulan, sebut saja Bunga (6) dan Mawar (7) warga Ds. Segeni, Desa Pagersari, Kec. Bergas Kab. Semarang mencari keadilan. Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar bulan Juni, yang dilakukan oleh pelaku yang usianya masih 10 tahun.


Disampaikan oleh orangtua korban, kejadian tersebut sebenarnya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul  15.00 WIB. Setelah melakukan visum di Puskesmas Bergas, pihak keluarga melakukan pelaporan ke Polres Semarang tertanggal 27 Juni 2022.


Pada tanggal 28 Juni 2022 diantar oleh pihak PPA untuk visum ke RS Bhayangkara Jl. Majapahit Gayamsari Semarang. 


Asep NS Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com sebagai wali dari Bunga dikarenakan hubungan kerabat dari Alm. Ayah kandung Bunga mengatakan memberikan keterangan.


"Tanggal 22 September 2022, saya tiba di rumah korban karena akan diadakan pertemuan dengan pihak orang tua pelaku yang disaksikan serta dihadiri oleh Bapas dan Dinsos serta Kadus Segeni," ujarnya. Dia menilai, dalam pertemuan tersebut hanya mementingkan terkait pendampingan pelaku saja.


Atas hal ini, Asep NS tidak terima. "Lalu saya bertanya kepada pihak Bapas apa yang akan diterima oleh pihak korban, dijawab oleh pihak Bapas bahwa ada dari Dinsos yang akan menjelaskan," katanya.


Namun, dari penjelasan Dinsos hanya mendampingi pengobatan trauma psikis korban saja, tanpa mementingkan dan melihat adanya kerugian materil dan imaterial serta sanksi sosial yang diterima oleh keponakannya itu sebagai korban.


Tidak puas dengan pertemuan tersebut, Asep NS meminta kepada Kadus Segeni untuk menyampaikan kepada Kades Pagersari agar dilakukan diversi guna mencari solusi dan kesepakatan.


Selepas koordinasi, akhirnya disepakati bahwa hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 13.42 diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Pagersari Fictormoko.


Namun dalam pertemuan, pihak keluarga korban hanya ditemui oleh Bhabinkamtibmas dengan alasan bahwa sang Kadus sedang ada kegiatan di kecamatan, sementara kades sedang diluar kantor desa, sementara Toga dan Tomas belum tahu kapan waktu yang akan ditentukan terkait pelaksanaan diversi tersebut.


Selanjutnya, pertemuan Diversi pun dilaksanakan di gedung PKK desa Pagersari Kec Bergas Kab. Semarang Rabu 28/September/2022 sekira pukul 19.30 WIB. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kepala Desa Pagersari yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, orangtua pelaku, dan orangtua korban.


Akan tetapi, dalam pertemuan diversi tersebut salah satu wali korban pencabulan yang juga adalah Pimpinan Redaksi Penajournalis.com merasa bahwa Restitusi dan Kompensasi hak korban tidak sesuai dengan harapan untuk pengembalian mental anaknya, hingga dirinya akan melanjutkan ke proses LP (Laporan Polisi) dan akan dikawal hingga proses sidang. 


Tim/CP



0 Comments: