Headlines
Loading...
TRAGIS! Gadis 16 Tahun Dicabuli Tiga Pemuda di Ciomas, Para Pelaku Ditangkap

TRAGIS! Gadis 16 Tahun Dicabuli Tiga Pemuda di Ciomas, Para Pelaku Ditangkap


SERANG, INFOTERBIT.COM - Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis dibawah umur berusia 16 tahun dicabuli tiga pemuda di daerah Ciomas, Serang, Rabu malam (3/11/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.


Ketiga pemuda yang tega mencabulinya masing-masing berinisial Sd (24), Mtk (18) dan Amd (16) kini telah diamankan di Polres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea SIk, MH melalui Kasihumas IPTU Iwan Sumantri kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.


Berdasarkan keterangan saksi, malam itu, korban bersama saksi hendak pulang usai membeli makanan di warung dekat rumah.


Di tengah jalan, mereka dihadang para pelaku yang meminta nomor handphone milik korban. Tapi korban menolak memberikan.


Saat hendak pergi, para pelaku menarik tangan korban ke tempat gelap di belakang rumah. Korban dibekap mulutnya agar tidak berteriak. Kemudian korban dipaksa untuk tiduran di tanah dengan dipegang tangannya.


Kemudian para pelaku mencium pipi dan bibir korban serta meremas bagian sensitif tubuh korban. Selanjutnya, baju gamis yang dipakai korban juga disingkap pelaku.


Korban yang kaget dan ketakutan, tiba-tiba pingsan. Seorang saksi yang mendengar terdengar suara ribut di belakang rumahnya langsung menghampiri dan menyalakan senter handphone.


Disana, dia meluhat ada tiga laki-laki dan melihat ada seorang perempuan tergeletak.  Setelah dihampiri, dipastikan, ternyata itu adalah Bunga tetangganya. Sementara, ketiga pelaku saat itu langsung melarikan diri.

 

Menurut Iptu Iwan Sumantri, ketiga pelaku pencabulan ini sebelumnya sempat diamankan oleh warga Ciomas. Kemudian dijemput dan dibawa anggota Satreskrim Polres Serang Kota pada Jumat, (5/11/2021), sekitar pukul 19.45 Wib.


"Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur dengan modus pelaku ingin meminta Nomor HP korban," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea SIk, MH.


Saat ini, pihaknya sudah mengamankan tiga pelakunya yakni Sd (24), Mtk (18) dan Amd (16). "Kami sedang melakukan pemeriksaan kepada para saksi, dan mengamankan barang bukti,” jelasnya, Sabtu, (6/11/2021).


Para Pelaku ditindak sesuai pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


“Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” tegasnya.


Hms/TiMS


0 Comments: