HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tiga Pria Mencuri Beras 25 Kg dan Dua Ponsel di Kelurahan Bendung Serang


SERANG, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten menangkap tiga pelaku pencuri dan penadah dua unit telepon selular dan beras 25 kg, Senin (25/10/2021).

Ketiga pelaku berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) merupakan penadah.


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., menceritakan kronologi kejadian.


Berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 Wib, korban Irodatul Aliyah binti Hedar yang tinggal di Kp. Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang kehilangan dua ponsel dan beras 25 Kg.


Dua ponsel yang hilang itu masing-masing, satu unit ponsel Realme warna putih kabut dan satu unit ponsel Vivo warna crown gold. Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,-


Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Serang Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. 


"Pelaku diduga mengambil  barang milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban," kata AKP M. Nandar, S.IK., Rabu (27/10/2021).


Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 ponsel tersebut. Mereka melakukannya bersama seorang pria berinisial B (DPO) uang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya 2 unit ponsel itu dijual ke AH.


"Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.


Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.


TP/Hms/TiMS



Posting Komentar