Headlines
Loading...
Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Serang, Sebelum Beraksi Pelaku Kempeskan Ban Mobil Korban

Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Serang, Sebelum Beraksi Pelaku Kempeskan Ban Mobil Korban


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap 5 orang tersangka sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Kelimanya yakni EW, BG, dan KS yang berasal dari OKU Timur serta DS dan LS berasal dari Sukabumi.


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, jumlah pelaku aksi kejahatan pecah kaca mobil ini 10 orang. Lima lainnya masih diburu petugas, termasuk penadahnya.


Saat melancarkan aksinya, para pelaku lebih dulu melihat mobil yang berhenti di pinggir jalan. Kemudian melihat ke dalam mobil, apakah ada barang berharga yang terlihat di dalam jok kursi.


"Apabila mereka melihat di sana ada dompet, tas atau barang berharga lainnya dan situasi memungkinkan mereka langsung melakukan aksinya tersebut," ujar AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).


Namun terlebih dahulu mereka mengempeskan ban mobil calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi. Akbp Hutapea menambahkan barang-barang hasil pencucian tersebut mereka kirim ke kampung halaman yang bersangkutan di Sumatera.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tambahnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi terkait pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten.


“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja rekan-rekan dari Satreskrim Polres Serang Kota yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sudah meresahkan masyarakat Kota Serang,” ucap Shinto Silitonga.


Hms/TiMS


0 Comments: