Headlines
Loading...
Kantongi Sabu, Pria Asal Tenjoayu Tanara Ditangkap di Kp. Jenggati Kedaung Mekarbaru

Kantongi Sabu, Pria Asal Tenjoayu Tanara Ditangkap di Kp. Jenggati Kedaung Mekarbaru


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - MA, pria asal Desa Tenjoayu, Kec. Tanara, Kab. Serang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis, (9/9/2021). Pria berusia 25 tahun ini ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.


MA ditangkap di pinggir jalan Kampung Jenggati, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.


Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, penangkapan terhadap tersangka MA berawal dari informasi masyarakat. "Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan. Di lokasi yang dicurigai, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Wahyu kepada wartawan, Senin (13/9/2021) di Polresta Tangerang Polda Banten.


Saat digeledah, di dalam kantung celana tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam sedotan plastik yang kedua ujungnya ditutup dengan kertas.


Sedotan plastik yang sudah dimodifikasi itu disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik klip bening.


Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.


Tersangka MA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hms/TiMS



0 Comments: