Ombudsman Banten Diminta Turun Periksa Pungutan Tasyakuran-Buku Tahunan Rp625 Ribu di SMAN 9 Kab. Tangerang
TANGERANG, INFOTERBIT - Viral mencuatnya pungutan biaya perpisahahan siswa yang dikemas dalam tasyakuran dan pembuatan buku tahunan Rp625 ribu per siswa di SMAN 9 Kabupaten Tangerang di Kronjo mengundang perhatian berbagai pihak.
Salah satunya dari Ketua LSM Perjuangan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi (Peraki) Kabupaten Tangerang, Wadi.
Dia menilai, apapun bentuk pungutan yang dibebankan kepada siswa, khususnya untuk biaya perpisahan maupun yang dikemas dalam judul acara yang lain tidak diperbolehkan.
Dia menegaskan, larangan itu telah disampaikan baik oleh Ombudsman Banten, Dinas Pendidikan, bahkan Gubernur Banten Andra Soni.
"Atas pungutan yang terjadi di SMAN 9 Kabupaten Tangerang, kami minta Ombudsman Banten turun memeriksa dan mengklarifikasi pihak sekolah. Kami juga akan menyampaikan pengaduan ini melalui surat kepada Ombudsman Banten dan Gubernur Banten," tegas Wadi, Kamis 25 Juni 2026.
Ditambahkan Wadi, sekolah, terutama sekolah negeri sudah dibiayai oleh negara. Bahkan saat ini, Pemerintah Daerah sedang menggencarkan sekolah gratis hingga sekolah swasta. "Karena itu, dilarang keras melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Apa pun alasannya, baik untuk kegiatan perpisahan maupun hal-hal lain berkaitan dengan kegiatan serupa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala SMAN 9 Kabupaten Tangerang Erin Supriyani, S.Ag. M.Pd., memberi klarifikasi terkait pungutan siswa sebesar Rp625 ribu yang sebelumnya disoal.
Kepada Infoterbit.com, Erin menyampaikan, pungutan itu bukan berasal dari pihak sekolah, melainkan atas inisiatif dari siswa sendiri, terutama kelas XII. "Justru dalam acara Tasyakuran itu, kami para Dewan Guru SMAN 9 dan Komite Sekolah sifatnya hanya undangan, bukan penyelenggara maupun panitia kegiatan," ujar Erin, Rabu 24 Juni 2026 di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, karena ada aturan yang melarang sekolah memungut uang kepada siswa untuk acara perpisahan, maka hal itu dikembalikan kepada siswa sendiri.
"Kami dari pihak sekolah menerapkan aturan yang ada dan berupaya tidak membebani para siswa sehingga jika mereka ingin mengadakan acara tasyakuran harus dimusyawarahkan antar mereka sendiri. Bahkan, kami juga minta kepada panitia yang berasal dari siswa, jika ada siswa yang tidak mampu agar dibebaskan dari biaya tasyakuran, " ungkapnya.
Sementara, pihak Ombudsman Banten beberapa waktu lalu juga memberikan atensi khusus terhadap potensi maladministrasi dalam sektor pendidikan menjelang kelulusan sekolah.
Langkah ini merespons keluhan masyarakat, khususnya para wali murid, terkait adanya dugaan maladministrasi berupa permintaan/penerimaan imbalan atau sering disebut dengan istilah pungutan liar (pungli) berkedok biaya acara perpisahan siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam keterangannya menegaskan bahwa biaya pembebanan biaya kegiatan kelulusan dalam bentuk apa pun kepada siswa tidak dapat dibenarkan dan menyalahi aturan pelayanan publik di bidang pendidikan.
Fadli juga mengingatkan pihak komite sekolah dan kepala sekolah untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ruang lingkup yang diatur sehingga tidak berujung pada pelanggaran hukum.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan harus konsisten mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa membebani masyarakat.
Ananta/TiMS
