Tragis! TKW Asal Kronjo Diduga Berangkat Dalam Kondisi Hamil Lewat Jalur Nonprosedural
![]() |
| Foto ilustrasi (infoterbit.com) |
TANGERANG, INFOTERBIT - Nasib tragis dialami Susi Susanti, pekerja migran/TKW asal Kp. Pekapuraan, Desa Kronjo Rt 003/004, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Susi diduga diberangkatkan secara nonprosedural dalam kondisi hamil dan kini terkatung-katung di negara Oman.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak keluarga, Susi Susanti diberangkatkan ke Oman sekitar bulan Januari 2026 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Keberangkatan tersebut diduga difasilitasi oleh sponsor Hj. Maleha dan Likin.
Keluarga mengaku sangat khawatir atas kondisi Susi Susanti yang hingga saat ini masih berada di Oman tanpa kejelasan mengenai nasib dan kepastian kepulangannya ke Indonesia. Terlebih, saat diberangkatkan ke negara penempatan, Susi Susanti diketahui sedang dalam kondisi hamil.
Menurut keluarga, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan Susi Susanti akan dipulangkan ke Indonesia.
Ditengah kesulitan mencari solusi, pihak keluarga kemudian mengadukan permasalahan tersebut kepada Marnan Sarbini, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, agar mendapatkan pendampingan dan advokasi.
Marnan Sarbini menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami Susi Susanti dan mendesak pihak yang bertanggung jawab atas proses keberangkatannya untuk segera mengambil langkah konkret.
"Kami meminta sponsor yang memberangkatkan Susi Susanti untuk segera bertanggung jawab dan memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia tanpa syarat. Keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama," tegas Marnan Sarbini, Sabtu 13 Juni 2026.
Menurut Marnan, hingga saat ini pihak sponsor belum dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai kepastian pemulangan Susi Susanti ke tanah air.
"Sampai hari ini pihak sponsor belum bisa memberikan penjelasan kapan kepastian Susi Susanti dipulangkan ke Indonesia. Keluarga membutuhkan kepastian, dan PMI yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan serta penanganan yang layak," ujarnya.
FPMI DPW Banten juga berharap instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk turut melakukan penelusuran dan memberikan perlindungan terhadap Susi Susanti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pihak keluarga bermohon pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat segera membantu proses pemulangan Susi Susanti agar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dalam keadaan selamat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sponsor mengenai kondisi terkini maupun kepastian jadwal pemulangan Susi Susanti dari Oman ke Indonesia.
Ananta/TiMS
