Headlines
Loading...


SERANG, INFOTERBIT.COM - Dua polisi wanita dan seorang polisi pria berhasil menangkap pelaku aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di minimarket Indomart depan Kampus Universitas Bina Bangsa Kota Serang, Jumat (17/09/2021).


Dua polwan pemberani itu adalah Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian. Sedangkan seorang polisi laki-laki yakni Bripka Benny. Ketiga personel ini bertugas di Polda Banten.


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengapresiasi kinerja personelnya. Menurut Kapolres, ketiganya berhasil menangkap pelaku kejahatan saat melakukan patroli.


Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pukul 12.00 Wib saat masyarakat sedang Sholat Jumat. Pelaku berinisial ARN (25) warga Kota Serang datang ke minimarket itu, seolah-olah mau membeli barang.


Tak lama, pelaku keluar minimarket. Namun, seorang karyawan curiga bahwa di pelaku mengambil barang. Setelah dilihat di rak barang ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada.


Saat akan disusul keluar, ternyata pelaku yang mengendarai mobil Ayla warna merah sudah kabur. Karyawan minimarket ini pun langsung melakukan pengejaran. 


Di sisi lain, ada dua polwan dan satu polisi laki-laki sedang melaksanakan patroli mendengar dan mengejar pelaku dan berhasil menemukan mobil dengan ciri-ciri yang sama. 


"Pada saat pengejaran, personel kita yang menggunakan motor terjatuh akibat dipepet pelaku menggunakan mobil. Beruntungnya, personel kita bangun kembali dan kejar pelaku hingga tertangkap," kata Kapolres.


Lokasi penangkapannya berada di depan kantor KPPN Serang Kota Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 33, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.


AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla Warna Merah Nopol A 1511 AU (rental), barang produk bayi berupa shampo, sabun, minyak telon dan air soft gun jenis glock.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan berdasarkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.


"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Curas, pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal  2 UU Darurat No 12 Thn 1951. Dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara," ujar Shinto Silitonga.


Atas prestasi dua polwan dan satu polisi laki-laki menangkap pelaku kejahatan, Kapolres Serang Kota Akbp Maruli Ahiles Hutapea memberi apresiasi dan memberikan reward kepada tiga personel yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.


“Sebagai bentuk apresiasi, saya berikan reward berupa sejumlah uang untuk tiga anggota personel yang berprestasi ini,” jelas Akbp Maruli Ahiles Hutapea.


Hms/TiMS


0 Comments: