Headlines
Loading...
Kades Karendan Laporkan Media Lokal di Barut Ke Polda Kalteng Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Kades Karendan Laporkan Media Lokal di Barut Ke Polda Kalteng Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE




BARITO UTARA -- Kepala Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Ricy membuat laporan ke Polda Kalimantan Tengah Kamis pada tanggal 22 Juli 2021 terkait pemberitaan di salah satu media online lokat di Kabupaten Barito Utara yang tidak berimbang.

Menurut Ricy dalam keterangan pers rilisenya Selasa (27/07) mengatakan bahwa media online tersebut telah menaikkan atau menayangkan pemberitaan terkait Kades Diduga Selewengkan Dana CSR PT. OPHIR Rp.350 Juta tanpa konfirmasi kepadanya.

Dalam laporan tersebut yang tertuang di Polda Kalteng terkait tentang peristiwa Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik, UU No 19/2016 melalui media elektriktronik (online) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTLP/145/VII/YAN.2.5/2021/SKPT. Polda Kalimantan Tengah.

Ricy menyampaikan sebelum membuat laporan ke Polda Kalteng dirinya telah membuat Pengaduan ke Dewan Pers terkait berita tersebut dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No.17/PPR-DP/VI/2021 pertanggal 25 Juli 2021.

"Dari hasil PPR Dewan Pers (Oknum Wartawan Media Online) melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak memuat konfirmasi/klarifikasi sehingga cendrung tidak berimbang," ucap Ricy mengutip hasil keputusan Dewan Pers.

Sehingga dalam pemberitaan tersebut yang di publikasikan media online lokal tidak berdasarkan bukti dan fakta dilapangan," tambah Ricy

Lanjut Ricy bahwa untuk membuktikan kebenaran dari pemberitaan tersebut Pemerintah Desa meminta kepada Camat Lahei untuk memanggil semua perangkat Desa termasuk BPD Karendan dan hasilnya semua tidak seperti yang diberitakan.

Tidak cuma itu, ungkap Kades Karendan untuk membuktikan sebagaimana pemberitaan media online tersebut Pemerintah Desa Karendan meminta tim dari Satreskrim Polres Barut untuk turun kelapangan agar melihat langsung penggunaan fisik dari anggaran dana CSR perusahaan gas tersebut.

"Jadi berbagai upaya telah kami lakukan untuk membuktikan dan membantah pemberitaan media online yang telah merugikan dan menyudutkan saya dan Pemerintahan Desa Karendan dengan  menyelewengkan dana CSR sebesar 350 Juta sama sekali tidak terbukti," tegas Ricy.

Karena merasa nama baik dicemarkan dan Pemerintahan Desa disudutkan atas pemberitaan tersebut maka saya atas nama Pemerintah Desa Karendan agar memproses masalah ini secara hukum.

"Saya sangat berharap kepada Kepolisian Kalimantan Tengah untuk memproses laporan saya ini dengan ketentuan hukum yang berlaku dan seadil-adilnya karena saya merasa sangat dirugikan baik secara pribadi, keluarga maupun pemerintahan desa," pungkas Kades mengakhiri keterangan Persnya. (Anang F)

0 Comments: