Headlines
Loading...
Polda Banten Beri Sanksi 51 Pelanggar Protkes di Pasar Pandeglang

Polda Banten Beri Sanksi 51 Pelanggar Protkes di Pasar Pandeglang


PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Sebanyak 51 warga terjaring Operasi Yustisi tidak memakai masker di Pasar Pandeglang, Selasa (29/09/2020). Kegiatan Operasi Yustisi gabungan yang dilaksanakan Polda Banten ini merupakan rangkaian Operasi Aman Nusa II Kalimaya 2020 untuk mendisiplinkan warga agar menerapkan protokol kesehatan (Protkes).


Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

Hal ini mengacu Instruksi Presiden dan Pergub Banten No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan.

Edy Sumardi merinci, dari 51 pelanggar itu, ada 30 warga diberi teguran lisan dan tertulis, sedangkan sisanya melaksanakan kerja sosial.

Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu ada dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Banten, BPBD Provinsi Banten dan Dishub Provinsi Banten.

Penulis: Bidhumas
Editor: Ananta

0 Comments: