Headlines
Loading...
Bawa Sabu, Pemuda Asal Unyur Serang Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Bawa Sabu, Pemuda Asal Unyur Serang Diamankan Satresnarkoba Polres Serang


SERANG, INFOTERBIT.COM - BP (21),  warga Unyur Kecamatan Serang diamankan Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pemuda ini diamankan di pinggir Jalan Raya Jakarta-Serang Desa Kaserangan, Kabupaten Serang, Minggu (9/2/2020)  pukul 22.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.IK. kepada awak media, Senin (10/2/2020) membenarkan ungkap kasus tindak pidana markotika jenis sabu sesuai laporan polisi No: LP-A/45/II/2020/SPKT Polres Serang Tanggal 10 Februari 2020.

"Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan tersangka," ujar Kapolres.

Dalam penangkapan, tim menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, satu buah bekas bungkus rokok dan satu unit Hp merk Xiaomi.

Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, tersangka BP akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada masyarakat  untuk menjauhi narkoba. Selain itu, kami berharap peran aktif seluruh masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus narkoba. Caranya dengan melaporkan ke polisi terdekat," ungkapnya.

Kombes Edy juga minta para orang tua turut mengawasi perilaku anak-anaknya dan warga ikut membantu mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika.

Penulis: Bidhumas
Editor: Ananta

0 Comments: