HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Akhirnya, SMPN 4 Pasar Kemis Tangerang Stop Jualan Buku LKS


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Mencuatnya pemberitaan soal penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 4 Pasar Kemis Tangerang yang dilansir infoterbit.com beberapa waktu lalu  membuat pihak sekolah memberi penjelasan.

Saat melakukan klarifikasi, Kepala SMPN 4 Pasar Kemis Drs. H. Maksum menyatakan telah menstop penjualan buku LKS tersebut. "Kita juga dapat edaran dari Dinas Pendidikan. Jadi, buku LKS kita tarik, jangan sampai nanti beredar lagi," ujarnya saat ditemui sedang berada di SMPN 5 Pasar Kemis.

Menurut H. Maksum, pengadaan LKS awalnya karena untuk merespon keinginan orang tua yang dipandang perlu buku pendamping, selain buku pelajaran wajib.

Setelah itu, pihaknya konsultasi dengan Komite Sekokah dan pihak komite menyarankan agar penjualan LKS melalui koperasi sekolah.

"Penjualannya juga tidak memaksa. Yang tidak membeli juga tidak akan diancam nilai, atau istilahnya tidak bisa ikut belajar, tidak ada itu," tegasnya.

Pasca disetopnya penjualan LKS, kini siswa fokus untuk menggunakan buku teks dari pemerintah sebagai sumber belajar.

Sementara, terkait pungutan Rp110 ribu untuk biaya angsuran studi banding, dia menjelaskan bahwa, uang tersebut Rp100 ribu ditabung untuk angsuran studi banding. Sedangkan yang Rp10 ribu untuk perbaikan Mushola sekolah.

"Tapi dalam pelaksanaannya, sumbangan Rp10 ribu itu tidak berjalan. Pihak sekolah mengumpulkan dana untuk perbaikan Mushola dari infaq sodakoh setiap hari Jumat dan sifatnya sukarela," katanya.

Terakhir, soal keluhan wali murid atas pembelian seragam, H. Maksum menegaskan, yang tidak diperbolehkan dijual pihak sekolah adalah seragam putih Biru (seragam nasional) dan seragam Pramuka.

Sedangkan untuk seragam ciri khusus sekolah diperbolehkan membeli secara kolektif. Hal ini pun sebelumnya sudah disampaikan kepada orang tua siswa.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Wali Murid SMPN 4 Pasar Kemis mengeluh terkait pungutan uang Rp165 ribu ke siswa. Uang tersebut untuk biaya pembelian buku LKS.

Lalu mereka juga wajib membayar Rp110 ribu untuk angsuran biaya studi banding. Belum lagi ditambah kewajiban lain seperti membeli perlengkapan seragam sekolah seperti baju olahraga, batik, dasi dan topi.

Penulis: BR/Wiji L
Editor: Ananta




Posting Komentar