HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Acuhkan Himbauan Larangan Jual LKS, Kepsek SDN Saga 6 Balaraja Akui Nggak Mampu Hentikan "Tradisi Lama"


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Berulah kembali. Meski sudah dilarang, beberapa sekolah negeri di Kabupaten Tangerang masih saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya.

Padahal, Dnas Pendidikan telah mengeluarkan edaran nomor 241/248 tertanggal 27 Januari 2020 perihal Larangan Jual Buku LKS.

Salah satunya seperti yang terjadi SDN Saga 6 yang berlokasi di perumahan Villa Balaraja kabupaten Tangerang. Diduga, sekolah ini telah mengacuhkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. H Syafullah.

Para siswa di sekolah ini diwajibkan untuk membeli buku LKS tersebut secara kolektif ke salah satu tempat yang menyediakan bahan ajar murid (LKS).

Retno sebagai kepala sekolah SDN Saga 6 ketika dikonfirmasi mengakui tidak mampu menghentikan "tradisi lama" dalam bisnis jual-beli LKS dari distributor kepada muridnya.

"Edaran jual-beli LKS dari kepala dinas dirasa untuk ajaran baru sekolah nanti, sekarang ini LKS telah tersalur kepada anak murid," tutur kepsek SDN Saga 6 Balara, Jum'at (21/2/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 huruf (a) tentang pendidik dan tenaga kependidikan, serta berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan  Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan oleh satuan pendidikan, diduga kepala sekolah SDN Saga 6 melanggar aturan.

Penulis/Editor: J.Sianturi
Posting Komentar