HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PT Arunda Bayu Kena Sanksi Administratif, Kegiatan Penempatan PMI Dihentikan


TANGERANG, INFOTERBIT– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui sistem SISKOP2MI resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Arunda Bayu, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang beralamat di Jalan Raya Tengah No. 39, RT 03/RW 12, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sanksi administratif tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2026, berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan P2MI Nomor 32 Tahun 2026 tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha PT Arunda Bayu.

Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, Marnan Sarbini, mengapresiasi langkah tegas KP2MI dalam memberikan sanksi administratif terhadap P3MI yang diduga melanggar ketentuan moratorium penempatan PMI sektor Asisten Rumah Tangga (ART) ke kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

"Kami mengapresiasi KP2MI yang telah bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Arunda Bayu pada 24 Juli 2026. Berdasarkan hasil penelusuran data Enjaz visa yang diterbitkan PT Arunda Bayu, terdapat indikasi penerbitan visa penempatan PMI sektor ART ke Arab Saudi pada masa moratorium. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia," ujar Marnan Sarbini.

Marnan berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, FPMI DPW Banten meminta agar proses penanganan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FPMI DPW Banten juga mendorong KP2MI untuk terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh P3MI dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan, sehingga tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh PMI.

Ananta/TiMS

Posting Komentar