HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Situ Rancailat di Kresek Tangerang Seluas 63 Hektare Hilang! Kini Berubah Jadi Sawah


TANGERANG, INFOTERBIT - Disaat Pemerintah kini tengah gencar menertibkan tata ruang, terutama terkait maraknya alih fungsi situ/danau, Pemprov Banten justru kehilangan situ di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. 

Nama situ itu adalah Situ Rancailat, luasnya 63 hektare. Di papan informasi di lokasi disebutkan, situ itu merupakan aset  milik Pemprov Banten berdasarkan Perda Provinsi Banten nomor 17 tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Namun, dari pantauan di lokasi pada Senin 2 November 2026, tak nampak sama sekali keberadaan Situ Rancailat. Sejauh mata memandang, yang terlihat hanyalah hamparan sawah yang dikelola oleh warga. 


Menurut Sekretaris Desa Rancailat, Roby Rosadi, tahun 1980-an, situ tersebut masih berfungsi. "Ada airnya, dan ada kapal-kapal kecil milik warga, sekarang menjadi tanah sawah," ungkapnya. 

Meski namanya Situ Rancailat, namun posisi situ itu tidak hanya masuk ke wilayah desa Rancailat saja. Situ seluas 63 hektare itu tembus hingga ke Desa Kemuning Kecamatan Kresek, Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo dan Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya. 

Informasi yang dihimpun Infoterbit di lapangan menyebutkan, sejak tahun 1990-an, area situ itu hampir seluruhnya menjadi lahan pertanian, ditanami padi oleh warga. 

Yang anehnya, warga mendapat surat hak garap, tapi entah pihak mana yang mengeluarkan. Sebab, Pemdes Rancailat merasa tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. 

Hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian–Cisadane Dinas PUPR Provinsi Banten, selaku instansi yang bertugas mengelola situ di kawasan Tangerang. 

Ananta/TiMS


Posting Komentar