HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Curi Start Rekrutmen TKSK, Kecamatan Gunung Kaler Optimis Calon Terpilih Tetap Disahkan


TANGERANG, INFOTERBIT — Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler menanggapi biasa saja alias datar saja keluarnya surat resmi rekrutmen Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kecamatan Gunung Kaler sendiri sudah lebih dulu melaksanakan proses seleksi pada Juli 2026 lalu, dan menetapkan Latifah sebagai calon TKSK terpilih.

Kini, dengan turunnya aturan baru, pihak kecamatan tetap optimis nama yang sudah dipilih akan tetap disetujui oleh Kemensos.

"Aman mah, Gunung Kaler," ujar Sekretaris Kecamatan Gunung Kaler, H. Subhan, saat dihubungi Infoterbit, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Sekcam Subhan, calon yang sudah terpilih tinggal dikukuhkan kembali tanpa harus mengulang proses rekrutmen dari awal.

Penjelasan ini disampaikan setelah pihaknya berkonsultasi dengan pejabat terkait di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

"Edaran ini berlaku bagi kecamatan yang belum melaksanakan proses rekrutmen," tambahnya.

Berdasarkan surat Kemensos nomor 3573/5.4/KP.01.02/10/2026 tanggal 29 Oktober 2026, tahapan rekrutmen adalah sebagai berikut:

- 29 Oktober – 2 November 2026: Pengumuman & pendaftaran

- 3 – 5 November 2026: Seleksi administrasi & pengumuman hasil berkas

- 7 – 13 November 2026: Seleksi kompetensi (tes tertulis & wawancara)

- 14 November 2026: Pengumuman & penetapan

Setiap kecamatan wajib mengusulkan dua calon, dan satu nama terpilih akan ditetapkan langsung oleh Kemensos. Artinya, bagi kecamatan yang belum melakukan rekrutmen, proses harus mengikuti jadwal di atas.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinsos, Hj. Euis, menjelaskan bahwa memang ada sejumlah kecamatan yang sudah lebih dulu merekrut TKSK. Hal itu dilakukan karena terjadinya kekosongan jabatan, sehingga pendampingan bantuan sosial kepada warga tidak terhenti.

"Kami akan konsultasi kembali mengingat ada wilayah yang sudah selesai merekrut. Bahkan usulan calon terpilih sudah kami sampaikan ke Dinsos Provinsi Banten dan Kemensos," ujar Hj. Euis.

Namun, jika aturan baru mewajibkan dua calon per kecamatan, Dinsos akan tetap mematuhinya. Solusinya: calon yang sudah terpilih tidak dibatalkan, melainkan akan dicari satu calon lagi untuk melengkapi syarat dua nama yang diajukan. Penetapan akhir tetap menjadi kewenangan Kemensos.

Jadi, bagi Gunung Kaler dan kecamatan lain yang sudah "curi start", calon yang sudah dipilih tetap memiliki peluang besar. Semua pihak kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Kemensos.

Ananta / TiMS


Posting Komentar