PT Setia Mulia Kridatama Disorot, Nasib TKW Murtapiah Sakit Kista dan Sempat Diisolasi Selama Sebulan
TANGERANG, INFOTERBIT — Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW asal Tangerang, Banten, bernama Murtapiah, menjadi perhatian setelah dirinya dilaporkan mengalami sakit kista saat bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi.
Murtapiah diketahui berangkat ke Arab Saudi sekitar tahun 2025 melalui PT Setia Mulia Kridatama untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan ditempatkan melalui sarikah.
Menurut keterangan yang disampaikan Murtapiah kepada Marnan Sarbini, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, kondisi kesehatannya kemudian membuat dirinya tidak mampu lagi melanjutkan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga.
Murtapiah mengaku sempat mengalami kondisi yang berat hingga dirinya menjalani masa isolasi selama kurang lebih satu bulan. Kondisi tersebut disebut membuat Murtapiah mengalami trauma dan drop hingga akhirnya mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dalam perkembangan terakhir, Murtapiah kembali dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga. Namun, menurut keterangannya, pihak majikan menolak mempekerjakan Murtapiah karena kondisi kesehatannya yang masih belum pulih. Murtapiah kemudian diantarkan oleh majikannya ke kantor sarikah.
Atas kondisi tersebut, Murtapiah menyampaikan pengaduan kepada Marnan Sarbini selaku Ketua FPMI DPW Banten untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Pada 1 September 2026, Marnan Sarbini telah menyampaikan surat laporan pengaduan kepada pimpinan PT Setia Mulia Kridatama. Marnan menilai penanganan terhadap persoalan Murtapiah perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya karena PMI tersebut sedang mengalami masalah kesehatan dan menyatakan tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaannya.
“Kami meminta perusahaan serius memberikan perlindungan kepada PMI yang sedang sakit. Jangan sampai PMI yang sudah dalam kondisi sakit justru dibiarkan tanpa kepastian mengenai pengobatan, pemulangan, maupun hak-haknya,” ujar Marnan Sarbini.
Selain persoalan kesehatan, Marnan juga menyebut terdapat informasi dari Murtapiah bahwa sebelum keberangkatan dirinya tidak pernah mengikuti rekomendasi daerah di Disnaker Kabupaten Tangerang dan tidak mengikuti OPP di KP2MI.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan Murtapiah kepada kami, ada dugaan proses keberangkatannya dilakukan secara nonprosedural. Tentu hal ini perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” kata Marnan.
FPMI DPW Banten meminta KP2MI dan tim perlindungan PMI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil pihak PT Setia Mulia Kridatama guna memperoleh penjelasan mengenai proses penempatan dan penanganan Murtapiah.
Marnan berharap Murtapiah dapat segera mendapatkan penanganan kesehatan yang layak dan, apabila memang sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan, segera dipulangkan ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian hak-haknya seperti gaji yang masih menjadi hak PMI.
“Murtapiah adalah PMI yang sedang sakit dan membutuhkan perlindungan. Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Yang paling utama adalah keselamatan, kesehatan, pemulangan, dan pemenuhan hak Murtapiah sebagai PMI,” tegas Marnan Sarbini.
FPMI DPW Banten menyatakan akan terus mengawal pengaduan tersebut dan mendorong instansi terkait untuk memastikan hak serta perlindungan Murtapiah terpenuhi.
Ananta/TiMS
