Sponsor Asal Muncung Kronjo Berangkatkan TKW Pasilian Secara Ilegal, KP2MI Diminta Segera Turun Tangan
TANGERANG, INFOTERBIT - Seorang oknum Sponsor asal Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Tangerang berinisial KRH diduga memberangkatkan pekerja migran/TKW secara ilegal. TKW bernama Puji Astuti asal Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo itu kini dalam kondisi sakit dan minta dipulangkan.
Buniah, ibu TKW itu sudah mengadukan masalah tersebut melalui relawan PMI dan pengaduan itu diteruskan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta.
"Kami berharap, Bapak Menteri KP2MI segera turun tangan dan membantu menangani masalah anak saya yang diberangkatkan jadi TKW secara ilegal," ujar Buniah, Minggu 25 Januari 2026.
Dari berkas-berkas yang ada, Puji Astuti diberangkatka menggunakan visa turis, bukan visa pekerja.
Selain itu, saat ini Pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara Timur Tengah, termasuk Uni Emirat Arab untuk sektor nonformal. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015.
Tapi anehnya, Puji Astuti justru dapat diberangkatkan dan bekerja sebagai ART yang kuat diduga sebagai pelanggaran terhadap moratorium itu.
Yang membuat Buniah tak bisa menyembunyikan kesedihan karena saat meminta pertanggungjawaban sponsor, KRH, oknum ponsor itu justru minta denda hingga Rp60 juta jika ingin anaknta dipulangkan.
Seperti diketahui, Puji yang diberangkatkan secara ilegal/nonprosedural pada bulan Oktober 2025 saat ini putrinya itu sudah tidak lagi kerja di rumah majikan sebagai asisten rumah tangga (ART). Dia kini ada di Sarikah (kantor agen).
Dia juga tidak tahu jika anaknya diberangkatkan kerja ke luar negeri secara ilegal/nonprosedural. Sebab, visanya turis yang masa berlakunya hanya 2 bulan (60 hari), bukan visa pekerja.
"Kalau dari awal tahu anak saya diberangkatkan ilegal, sudah saya larang," tutur Buniah.
Tim
