Polda Banten Limpahkan 2 Tersangka Penambang Tanah Urug Ilegal di Desa Bakung Kronjo ke Kejari Kabupaten Tangerang
TANGERANG, INFOTERBIT - Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan dua tersangka penambang tanah urug ilegal berinisial RD dan DL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pelimpahan yang dilaksanakan Kamis, 24 September 2026 lalu itu disertai sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., menjelaskan, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Banten meringkus RD dan DL yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026. Laporan itu ditindaklanjuti oleh penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yang melaksanakan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan menggunakan satu unit excavator merek Kobelco warna hijau," ujar Kombes Pol Maruli, Sabtu 26 September 2026.
Kegiatan ini, ujar Kabidhumas Polda Banten, dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan.
"Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik," jelasnya.
Saat ini, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni; 1 unit Excavator jenis Bucket merek kobelco warna hijau sk 200 berikut kunci kontak, 1 Bundel Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco, 1 kartu Antrean Loading, 1 unit Handphone vivo Y21berikut dua buah kartu SIM, 4 lembar Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco warna Pink, 1 bundel Catatan Penjualan Tanah dan 1 buah Buku Catatan Penjualan Tanah.
"Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat," ungkap Kombes Pol Maruli.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta," terangnya.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta turut melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
"Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat," tutupnya.
Ananta/TiMS
