Titik Baru Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Makin Banyak, Begini Jawaban Camat Kresek
TANGERANG, INFOTERBIT - Menanggapi berita Infoterbit atas semakin maraknya tempat pembuangan sampah liar di pinggir jalan raya dan akses penghubung jalan desa, Pemerintah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, memberi tanggapan.
Secara tertulis melalui pesan WhatsApp, tanggapan resmi itu disampaikan oleh Camat Kresek Eka Fathussidki kepada Redaksi Infoterbit.com, Jumat 21 Agustus 2026.
Sebelumnya diberitakan, dari pantauan Infoterbit.com, di sejumlah wilayah muncul titik-titik tumpukan sampah baru hasil buangan warga. Kondisi ini menjadikan pinggir jalan bak tempat pembuangan sampah. Padahal, kawasan tersebut adalah jalur yang dilalui warga setiap hari.
Selain menebarkan aroma tidak sedap, dalam kondisi kemarau seperti saat ini, sampah-sampah itu banyak dibakar sehingga menimbulkan polusi asap mengganggu pernapasan pengendara maupun warga yang tinggal di sekitarnya dan berpotensi kebakaran.
Sedangkan saat hujan turun, sisa-sisa sampah ikut terbawa ke selokan hingga menimbulkan genangan serta potensi banjir.
Atas masalah itu, Camat Kresek, Eka Fathussidki mengaku, Pemerintah Kecamatan Kresek, memberi perhatian serius pada titik-titik pembuangan sampah liar.
Menurutnya, fenomena ini umumnya dipicu oleh oknum yang memanfaatkan lahan kosong atau pinggir jalan sepi untuk membuang sampah secara sembarangan, terutama pada malam atau dini hari.
"Kami tidak tinggal diam dan segera menginstruksikan tim kecamatan untuk turun mengecek lokasi-lokasi baru tersebut guna pemetaan dan penanganan darurat," ujarnya.
Camat Eka juga memahami kekecewaan warga jika penanganan sampah terasa seperti pembersihan sementara lalu menumpuk kembali. Untuk itu, langkah yang dilakukan bukan lagi sekadar pembersihan (pola pemadam kebakaran), melainkan pencegahan berulang.
Tiga hal yang dilakukan yakni; pertama, penutupan dan pengamanan lokasi TPS liar yang telah dibersihkan akan dipagar, dipasang spanduk larangan keras membuang sampah, hingga pemantauan berkala guna mengunci akses oknum pembuang sampah liar.
"Kedua, sanksi dan patroli ketertiban jajaran Satpol PP Kecamatan Kresek bersama pemerintah desa setempat untuk mengintensifkan patroli di titik-titik rawan pada jam-jam riskan," ujarnya.
Dan ketiga, edukasi serta pengelolaan berbasis desa, yakni mendorong pemerintah desa dan pengurus RT/RW untuk mengaktifkan sistem pengelolaan sampah lingkungan swadaya, agar warga memiliki wadah pembuangan yang terorganisir dan tidak tergiur menggunakan TPS liar.
Sementara, menanggapi berita Infoterbit.com yang menyatakan bahwa meski pengangkutan sampah jadi kewenangan DLHK, namun secara tugas dan fungsi, Camat berwenang menjaga kebersihan lingkungan dan mengoordinasikan pengelolaan sampah, hal itu diakui oleh Camat Eka.
"Secara kewenangan dan tugas fungsi, kami di tingkat Kecamatan memegang komitmen penuh dalam menjaga kebersihan lingkungan serta ketertiban umum. Untuk mendukung kelancaran operasional di lapangan, Kecamatan Kresek menyiagakan satu unit truk pengangkut sampah guna melakukan penyisiran dan penanganan cepat di titik-titik rawan," ujarnya menjelaskan.
Selain memaksimalkan armada internal kecamatan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi intensif dengan DLHK Kabupaten Tangerang untuk pengangkutan berskala besar.
Pemerintah Kecamatan Kresek memosisikan diri sebagai pendorong utama kesadaran masyarakat dan penggerak gotong royong di tingkat desa, karena penanganan sampah adalah kerja kolaboratif antara pemerintah, instansi teknis, dan kedisiplinan warga itu sendiri
Sebelumnya, kepada Infoterbit.com, sejumlah warga menilai, hingga kini, belum terlihat langkah Pemerintah Kecamatan Kresek untuk melakukan pencegahan yang menyeluruh — baik penegakan aturan, sosialisasi berkelanjutan, maupun penempatan titik pembuangan resmi yang memadai. Akibatnya, kebiasaan buang sampah sembarangan terus berulang tanpa hambatan berarti.
Warga tidak menuntut pelarangan semata, melainkan solusi nyata: titik pembuangan yang jelas, jadwal pengangkutan rutin dan teratur, serta pengawasan di titik rawan agar tidak dijadikan tempat pembuangan gelap kembali. Selama kebutuhan dasar itu belum terpenuhi, tumpukan sampah di pinggir jalan sulit dihapus tuntas.
Ananta/TiMS

