HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

YPHMI Minta Bupati Evaluasi Camat Kresek, Buntut Aksi Demo Ratusan Warga di Balai Desa Kemuning Saat HUT RI


TANGERANG, INFOTERBIT – Suasana peringatan HUT Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Kresek ternoda oleh aksi demo.

Ratusan warga Desa Kemuning menggelar unjuk rasa di halaman Balai Desa Kemuning, Senin (17/8/2026), bersamaan dengan perayaan kemerdekaan bangsa.

Merespons peristiwa ini, Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) Tangerang meminta agar kinerja Camat Kresek, Eka Fathussidki, dievaluasi.

"Kami mohon kepada Bapak Bupati Tangerang dan Ibu Wakil Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Camat Kresek. Tugas pokok dan fungsi Camat Kresek patut dipertanyakan atas munculnya peristiwa ini di hari kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Ketua YPHMI Tangerang Marnan Sarbini, Selasa 18 Agustus 2026.


Menurut Marnan, menjaga kerukunan, ketentraman, dan ketertiban umum merupakan kewajiban utama Camat menurut peraturan perundang-undangan.

Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 225 ayat (1) huruf c:

Camat bertugas: "Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum" 

Berikutnya PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan — Pasal 7 huruf b:

Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan: "Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum."

"Jika persoalan warga sudah meledak menjadi unjuk rasa di hari kemerdekaan, berarti fungsi pengawasan, pembinaan, dan penyelesaian masalah sejak dini sama sekali tidak berjalan," tegas Marnan Sarbini. 

Di sisi lain, Marnan mengapresiasi langkah camat turun tangan menjembatani dan memediasi antara warga dan Kades Kemuning Jamaludin. 

"Tapi seharusnya yang terbaik dilakukan yakni mencegahnya. Camat seharusnya menjadi garda terdepan yang peka terhadap aspirasi dan gesekan sosial di wilayahnya, sehingga mampu mencegah ratusan warga yang sampai turun ke jalan Kegagalan mencegah aksi unjuk rasa ini sekaligus menodai makna kemerdekaan yang seharusnya dirayakan dengan kedamaian dan persatuan," lanjut Marnan Sarbini.


YPHMI menegaskan, kinerja Camat Kresek dinilai sudah tidak mampu mengayomi masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah.

Oleh karena itu, lembaga ini mendesak Bupati Tangerang dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi kinerja secara serius.

"Kami minta ada kejelasan, apakah pemimpin wilayah ini masih memahami tugas dan wewenangnya? Jika sudah gagal menjaga ketentraman warga di hari kemerdekaan, lalu untuk apa lagi kehadirannya di tengah masyarakat? Evaluasi menyeluruh mutlak diperlukan demi mengembalikan kepercayaan dan ketenangan warga Kecamatan Kresek," pungkas YPHMI.

Sebelumnya diberitakan, situasi Kantor Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam 17 Agustus 2026 mencekam. 

Ratusan warga dari empat RT di Kampung Sondol menggeruduk Kantor Pemdes Kemuning, tepat di hari ulang tahun ke-81 kemerdekaan RI.

Menurut warga, mereka kesal dengan pernyataan Kades Kemuning Jamaludin yang dinilai menyinggung warga Kampung Sondol saat di lapangan sepak bola.

"Saya nggak pernah menyebut warga Sondol miskin," ujar Kades Jamaludin mengklarifikasi pernyataannya. Statment Jamaludin itu langsung diteriaki oleh warga.

"Yeeee..., jangan ngeles lah," teriak warga beramai-ramai.

Aksi massa di kantor Pemdes Kemuning mendapat penjagaan ketat dari aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang. 

Camat Kresek, Eka Fathussidki juga tampak datang ke lokasi. Dalam situasi massa yang kian membeludak, Eka mengajak perwakilan warga melakukan mediasi di kantor desa.

Kapolsek Kresek, AKP Eldi, SH saat dikonfirmasi Infoterbit.com melalui ponselnya, Selasa 18 Agustus 2026 mengatakan, polemik antara Kades Kemuning dan warganya sudah dimusyawarahkan.

"Tadi malam sudah dimusyawarahkan, warga sudah bertemu dengan Kades dan sudah damai. Suasana juga sudah kondusif," ujarnya. 

 Ananta/TiMS



Posting Komentar