Pesan WA Buka Tabir Kematian Wanita Muda di Pasar Kemis: Semula Dikira Bunuh Diri, Ternyata...
![]() |
| Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. |
TANGERANG, INFOTERBIT - ajaran Polresta Tangerang membongkar kematian seorang wanita muda berinisial R (29) di rumah kontrakannya, di Kutabumi Pasar Kemis.
R yang ditemukan tewas tergantung pada Selasa 19 Mei 2026 yang lalu, awalnya dikira meninggal dunia karena gantung diri. Ternyata, dibalik peristiwa itu, R diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam konferensi pers Senin 10 Juli 2026, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban ditemukan dalam keadaan seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.
Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, posisi tubuh korban ditemukan dalam keadaan tergantung, tapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai.
Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi antara korban dengan sejumlah pihak.
"Penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A (30),” terang Indra Waspada
Komunikasi terjadi pada Minggu, (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A, yang berusia 30 tahun. Kemudian
Pada Sabtu (1/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A. “Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan A, diketahui pada Minggu (17/5/2026), ia menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu. Tersangka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin, (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.
“Tersangka A kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.
Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh tersangka.
A yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya.
“Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane,” terang Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara.
Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.
“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Ananta/TiMS
