HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Beredar Video Viral Pria di Kronjo Pamer Benda Mirip Senjata Api, Polisi Buru Pelaku

Tangkapan layar video. 

TANGERANG, INFOTERBIT - Beredar video viral, seorang pria di Kronjo Tangerang memamerkan benda mirip senjata api (senpi) di dalam sebuah mobil. 

Dalam video itu, selain pamer senjata, pria itu juga mengeluarkan kalimat bernada seperti ancaman terhadap seseorang. Video ini membuat geger masyarakat di Kronjo.

Pihak Polsek Kronjo Polresta Tangerang melalui Bhabinkamtibmas Desa Blukbuk kepada awak media Kronjo mengaku sudah mendapat informasi itu. 

"Memang benar sedang ramai, tadi informasi ini sudah disampaikan ke Unit Reskrim dan sekarang sedang dicari anggota Reskrim," ujar anggota Bhabinkamtibmas itu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Reporter dan Jurnalis. Republik Indonesia (FRJRI), ELK Haryono SH, minta agar pihak Kepolisian segera melakukan langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika dari hasil penyelidikan dan pembuktian menyatakan benda yang diperlihatkan dalam video tersebut benar merupakan senjata api, maka kepemilikannya wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun, sesuai dengan pembuktian dan pertimbangan pengadilan", jelas Ketum FRJRI.

Ditambahkan, jika dalam proses penyelidikan juga ditemukan adanya unsur ancaman kekerasan, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal lain yang relevan sesuai fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan.

Para pengamat hukum ini menilai bahwa setiap informasi mengenai dugaan pengancaman yang disertai dugaan kepemilikan senjata api tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata. "Apabila benar terjadi pelanggaran hukum, penanganannya menjadi kepentingan publik karena berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat", tutupnya.

TiMS

Posting Komentar