Perpustakaan SDN Balaraja 3 Disulap Jadi Ruang Guru, Diduga Salahi Aturan, Dinas Pendidikan Diminta Turun
![]() |
| Foto ist. |
TANGERANG, INFOTERBIT– Ruang perpustakaan SDN Balaraja 3 Kabupaten Tangerang yang seharusnya menjadi pusat literasi dan sumber belajar bagi siswa, diduga dialihfungsikan menjadi ruang istirahat dan kerja guru.
Sumber di sekolah itu kepada Infoterbit.com menyebutkan, siswa yang hendak meminjam buku atau membaca justru dilarang masuk.
"Pernah ada siswa yang dilarang masuk ke ruang perpustakaan itu karena ada guru yang sedang istirahat disitu," ujar sumber yang enggan disebut namanya, Kamis 30 Juli 2026.
Pengalihfungsian ini menimbulkan dampak serius bagi proses belajar siswa. Sebab, siswa kehilangan akses literasi yakni kehilangan tempat membaca, mencari referensi pelajaran, dan mengembangkan minat baca di sekolah.
Kegiatan literasi dan pengayaan materi yang seharusnya didukung perpustakaan terhenti, sehingga wawasan siswa terbatas hanya pada buku paket di kelas.
Kepala SDN Balaraja 3 Mulyadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan bahwa ruang perpustakaan itu untuk sementara dipakai 2-3 guru sebagai ruang guru.
"Untuk sementara saja karena ruang guru yang ada masih perbaikan, tapi kalau ada masukan seperti itu dan menganggu siswa nanti akan kami benahi," ujar Mulyadi.
Lebih lanjut dikatakan, meski dipakai guru tidak ada larangan bagi siswa untuk pinjam buki di perpustakaan. "Di depan kan ada bangku-bangku bisa dipakai siswa buat membaca," katanya.
Mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menegaskan setiap sekolah wajib menyelenggarakan perpustakaan yang berfungsi sebagai pusat sumber belajar dan melayani kebutuhan peserta didik.
Sementara, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan standar ruang perpustakaan SD minimal seluas satu ruang kelas, tidak boleh diubah fungsinya, dan harus menyediakan area koleksi serta layanan bagi siswa.
Permendikdasmen dan arahan Dinas Pendidikan juga melarang keras pengalihfungsikan ruang penunjang pendidikan seperti perpustakaan menjadi ruang guru, ruang tambahan, atau keperluan lain yang tidak sesuai fungsi utamanya. Perpustakaan harus dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan belajar siswa.
Terkait alihufungsi perpustakaan menjadi ruang guru di SDN Balaraja 3 diduga melanggar ketentuan tersebut.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang segera meninjau lokasi, memeriksa kebenaran informasi ini, dan memerintahkan pihak sekolah mengembalikan ruangan tersebut menjadi perpustakaan agar bisa dimanfaatkan kembali oleh seluruh siswa.
Ananta/TiMS
