HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pasca Tangkap Pemilik, Polda Banten Buru Pihak yang Terlibat Galian Tanah dan Tambang Ilegal Lain


SERANG, INFOTERBIT - Pasca penetapan tersangka sejumlah pemilik galian tambang ilegal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten masih terus mengembangkan perkara ini. 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat kasus tambang ini. 

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap dua perkara yakni tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujarnya, Kamis 20 Agustus 2026.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menemukan praktik pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) dan penyalahgunaan subsidi BBM serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang kini telah dilakukan penahanan. Sementara, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan. 

Ketujuh tersangka yang ditahan adalah pemilik kegiatan, yakni: JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP (tempat kejadian perkara). 

Ke-6 TKP ini berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. 

Dalam pengungkapan, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. 

"Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat bantu berupa alat berat excavator," ujar Dirreskrimsus Polda Banten dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten dan SAM Pertamina Banten.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: 9 unit excavator atau alat berat, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, alat pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower. 

"Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Ananta/TiMS



Posting Komentar