HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Nekat! Sponsor Ancam Penjarakan Anak TKW di Mauk, Minta Denda Rp125 Juta Jika Ingin Ibunya Pulang


TANGERANG, INFOTERBIT - Sepak terjang oknum sponsor yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW secara ilegal semakin nekat.

Di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, oknum sponsor diduga telah mengintimidasi dan mengancam keluarga TKW di Kp. Buaran Armaya, RT 016/04, Desa Tegal Kunir Kidul.

Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten Marnan Sarbini saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari keluarga TKW Nani Rohani terkait intimidasi dan ancaman oknum Sponsor itu. 

"Oknum sponsor yang diduga memberangkatkan TKW Nani Rohani bernama Sumiyati dan Titin. Hal itu berdasarkan pengakuan dari anak Ibu Nani yakni Nurhayati," ujar Marnan, Selasa 11 Agustus 2026.

Berdasarkan berita Nurhayati kepada Marnan, peristiwa bermula saat Nurhayati meminta agar sponsor yang memberangkatkan ibunya TKW Nani Rohani mau membantu memulangkannya dari Irak. 

Nurhayati minta agar ibunya, Nani, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) karena selama kerja kerap mendapat perlakukan tidak menyenangkan. Selain itu mendapat beban kerja berat karena tiap hari harus membersihkan 20 unit rumah dan tidak pernah mendapat gaji. 

Alih-alih ditanggapi dengan baik, oknum sponsor ini justru menghilang. Baru lah beberapa waktu kemudian sponsor itu mendatangi rumah Nurhayati. 

Tapi bukannya membantu, oknum sponsor itu justru mengancam akan memenjarakan Nurhayati jika terus-menerus meributkan masalah ini.

"Intinya, si sponsor lepas tangan, tidak mau membantu pemulangan Ibu Nani. Padahal, dulu mereka yang memproses pemberangkatkan," kata Marnan Sarbini. 

Tidak hanya itu saja. Nurhayati juga mengaku dimintai uang oleh oknum sponsor sebesar Rp125 juta jika ingin ibunya pulang ke Indonesia. 

"Keluarga Ibu Nani tidak memiliki kemampuan membayar uang tebusan sebesar itu. Ini sudah mengarah ke pemerasan!" tegas Marnan. 

Saat ini, FPMI Banten mengawal kasus ini dengan harapan agar TKW Nani Rohani segera mendapat pertolongan dari Pemerintah agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia. 

Selanjutnya, terkait sponsor itu, pihak FPMI Banten akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Yakni soal dugaan keterlibatannya memberangkatkan TKW secara ilegal dan dugaan meminta uang Rp120 juta kepada keluarga TKW. 

"Kasus Nani Rohani menjadi peringatan keras bagi seluruh warga: berangkat bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi sangat berbahaya. Sponsor yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen lengkap sering kali menipu," tegas Marnan. 

Sebelumnya diberitakan, Nani Rohani, warga Kp. Buaran Armaya, RT 016/04, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, yang awalnya dijanjikan bekerja di negara Turki justru dibawa ke negara Irak di bawah tekanan dan ancaman.

Sesampai di Irak, dia langsung kerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, selama kerja, Nani kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan, beban kerja yang berat harus membersihkan 20 rumah setiap hari hingga tidak pernah mendapatkan gaji. 

Ananta/TiMS



Posting Komentar