HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

FPMI Banten Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Mr Ahmad Tempatkan TKW Dahlia Asal Tamiang Gunung Kaler Secara Ilegal


TANGERANG, INFOTERBIT - Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kembali menjadi sorotan. Kali ini, kasus tersebut menimpa Dahlia, PMI asal Kampung Sumur Waru RT 008/RW 002, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Dahlia mengaku berangkat ke Arab Saudi sekitar tahun 2021 setelah direkrut oleh seorang sponsor bernama Ropik dari wilayah Bendung. Dalam proses keberangkatannya, Dahlia mengaku kemudian diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama Mr Ahmad, yang diduga berperan dalam proses penempatan dirinya sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Arab Saudi.

Menurut keterangan Dahlia, keberangkatannya empat tahun lalu diduga dilakukan secara nonprosedural dan tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang resmi.

Selama 4 tahun berada di Arab Saudi, Dahlia mengaku mengalami berbagai penderitaan. Ia bahkan menyatakan selama sekitar dua tahun tidak menerima gaji dan berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, Marnan Sarbini, menilai kasus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kasus Dahlia jangan dianggap persoalan biasa. Kalau benar ada keterlibatan Mr Ahmad dalam proses perekrutan maupun penempatan secara nonprosedural, aparat harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Marnan.

Dia meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang disebut dalam kasus Dahlia, tetapi juga menelusuri alur perekrutan, sponsor daerah, pihak yang menerima atau menyalurkan calon PMI, hingga proses keberangkatannya ke luar negeri.

FPMI juga meminta aparat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas perekrutan PMI oleh pihak yang sama yang disebut masih berlangsung, termasuk untuk tujuan Oman dan Dubai melalui jaringan sponsor di wilayah Serang dan Tangerang.

“Informasi tersebut perlu diverifikasi oleh aparat. Jangan sampai setelah Dahlia menjadi korban, kemudian muncul korban-korban baru. Pencegahan harus dilakukan sebelum ada korban berikutnya,” ujarnya.

FPMI DPW Banten mendorong kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Marnan menegaskan, perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, korban harus mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta pemulihan hak-haknya.

“Jangan sampai ada Dahlia-Dahlia berikutnya. Negara harus hadir melindungi PMI dan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penempatan ilegal,” pungkas Marnan.

Sementara hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi baik dari Ropik yang disebut-sebut sebagai Sponsor maupun dari Mr. Ahmad yang diduga memproses penempatan. Redaksi media ini membuka klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang. 

Ananta/TiMS


Posting Komentar