Paman Bejat! Tega Cabuli 3 Keponakan di Pandeglang, Dua Diantaranya Anak Kembar
SERANG, INFOTERBIT - Seorang pria berinisial HK (43) yang tinggal di Menes Kabupaten Pandeglang Banten benar-benar bejat! Dia tega mencabuli tiga keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Dari tiga korbannya, dua diantaranya bocah kembar berusia 10 tahun. Sedangkan seorang lagi gadis berusia 17 tahun. Ketiganya saudara sekandung. Perbuatan bejat itu terjadi berulang kali sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, saat ini HK telah ditahan di Polda Banten setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Berbekal keberanian tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (7/7/2026).
Ananta/TiMS
