HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

BP3MI Banten Paparkan Upaya Cegah TPPO Pada Sosialisasi YPHMI di Kecamatan Kronjo


TANGERANG, INFOTERBIT - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten melalui Ibu Theresia Evy Lonita, S.Sos., M.Si. menyampaikan materi mengenai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Anak yang diselenggarakan oleh Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dr. (c) Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me., CLI. selaku Ketua Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), H. Abdulatif selaku Ketua APDESI, Wahid Zulfikar selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kronjo Wahid Zulfikar mewakili Camat Kronjo Mumu Muklis, serta Hj. Iis Kurniati dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Dalam paparannya, Theresia Evy Lonita menjelaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun demikian, masih banyak calon pekerja migran yang belum memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur penempatan, hak, dan kewajiban sebagai pekerja migran sebelum berangkat ke luar negeri.

Menurutnya, minimnya pemahaman tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penempatan secara nonprosedural.

Theresia juga mengungkapkan bahwa berbagai persoalan yang kerap dialami PMI di luar negeri di antaranya tidak menerima gaji sesuai perjanjian, mengalami kekerasan fisik maupun psikis, menjadi korban kekerasan seksual, serta tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh pihak pemberi kerja.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur resmi dan memanfaatkan layanan informasi dari instansi pemerintah yang berwenang.

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar YPHMI ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memilih jalur penempatan yang resmi, mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja migran, serta bersama-sama mencegah terjadinya TPPO demi melindungi perempuan, pekerja migran Indonesia, dan anak dari berbagai bentuk eksploitasi.

Ananta/Marnan/TiMS




Posting Komentar